Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemlu Upayakan Hak-hak ABK yang Dilarung di Somalia

Nur Aivanni
20/5/2020 15:52
Kemlu Upayakan Hak-hak ABK yang Dilarung di Somalia
Ilustrasi(Thinkstock)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak atas anak buah kapal (ABK) yang berinisial H yang meninggal di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan jenazahnya dilarung di laut di sekitar perairan Somalia.

"Kemlu dan kementerian/lembaga terkait akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam press briefing secara virtual, Rabu (20/5).

Berdasarkan informasi dari PT MTB yang merupakan perusahaan pengirim yang memberangkatkan Alm. H, jelas Judha, hak gaji sudah dibayarkan dan santunan sudah dibayarkan sebagian. Sedangkan, lanjutnya, untuk asuransi sedang dalam proses administrasi.

Terkait pemenuhan hak-hak almarhum tersebut, Judha memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengecekan kembali kepada pihak ahli waris.

Baca juga :​​​​​​​Ini Pesan Menkominfo di Hari Kebangkitan Nasional 

Lebih lanjut, kata Judha, PT MTB telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian almarhum pada 23 Januari 2020 kepada pihak-pihak terkait dan ditembuskan ke Kemlu, Kemenaker maupun BP2MI. "Kami sudah melakukan pengecekan, ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan baik ke Kemlu, Kemenaker maupun BP2MI," ungkapnya.

Dan berdasarkan koordinasi antara Kemlu dengan Kemenhub dan Kemenaker, terang Judha, PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri.

"Berdasarkan Permenhub 84, PT tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan PT tersebut tidak memiliki izin resmi menempatkan pekerja migran kita di Kemenaker," tandasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya