Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak atas anak buah kapal (ABK) yang berinisial H yang meninggal di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan jenazahnya dilarung di laut di sekitar perairan Somalia.
"Kemlu dan kementerian/lembaga terkait akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam press briefing secara virtual, Rabu (20/5).
Berdasarkan informasi dari PT MTB yang merupakan perusahaan pengirim yang memberangkatkan Alm. H, jelas Judha, hak gaji sudah dibayarkan dan santunan sudah dibayarkan sebagian. Sedangkan, lanjutnya, untuk asuransi sedang dalam proses administrasi.
Terkait pemenuhan hak-hak almarhum tersebut, Judha memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengecekan kembali kepada pihak ahli waris.
Baca juga :Ini Pesan Menkominfo di Hari Kebangkitan Nasional
Lebih lanjut, kata Judha, PT MTB telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian almarhum pada 23 Januari 2020 kepada pihak-pihak terkait dan ditembuskan ke Kemlu, Kemenaker maupun BP2MI. "Kami sudah melakukan pengecekan, ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan baik ke Kemlu, Kemenaker maupun BP2MI," ungkapnya.
Dan berdasarkan koordinasi antara Kemlu dengan Kemenhub dan Kemenaker, terang Judha, PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri.
"Berdasarkan Permenhub 84, PT tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan PT tersebut tidak memiliki izin resmi menempatkan pekerja migran kita di Kemenaker," tandasnya. (OL-2)
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
BADAN Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa membunyikan genderang perang dalam melawan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal berbendera Kepulauan Marshall yang tengah berada di Selat Malaka, Sumatera Utara, itu berpotensi membayangkan jalur pelayaran.
MENTERI Luar Negeri RI, Sugiono, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Uruguay, Omar Paganini.
DUA anak buah kapal (ABK) Geumseong 135 yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) hilang bersama dengan 8 orang lainnya sejak 8 November lalu.
Di akhir acara, para orangtua dan wali siswa yang tergabung dalam Komite SKh Sang Timur juga tak mau ketinggalan. Mereka mempertontonkan kemampuan dan kekompakan mereka.
Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) KM Sabar Subur yang tenggelam di Perairan Karimun Jawa, Jepara, Jawa Tengah dibawa ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapal nelayan asal Rembang, KM Sabar Subur dengan 14 anak buah kapal (ABK) tenggelam di Perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved