Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI II DPR akan memulai pembahasan pelaksanaan Pilkada 2020 karena telah menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada dari pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II segera melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk membahas persiapan pilkada. Berdasarkan keputusan dengan KPU sebelumnya, tahapan Pilkada 2020 direncanakan dimulai pada 6 Juni 2020.
“Rabu (20/5) besok kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu,” ujar Doli. Rapat akan dilakukan meski saat ini DPR RI menjalani masa reses. Berdasarkan jadwal resmi, DPR akan menjalani masa reses hingga 14 Juni mendatang. “Ya karena urgen, kami minta izin ke pimpinan untuk raker walaupun dalam masa reses,” ujar Doli.
Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa menambahkan, bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum Juli tahapan pilkada sudah akan bisa dimulai. “Jadi, Juli paling lambat sudah bisa dimulai,” ujar Saan.
Terkait dengan waktu pelaksanaan, hingga saat ini Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama KPU, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan, termasuk kemunduran lebih lama, bisa terjadi bila kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau dari rapat terakhir, mengapa kita ambil 9 Desember, itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei, itu yang jadi patokan kita semua. Jadi, tetap, walaupun sudah diputuskan 9 Desember, nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan pertimbangan yang akan dilihat ialah tetap pandemi covid-19 keadaannya bagaimana,” ujar Saan.
Terlalu berani
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menilai rencana pemerintah untuk melanjutkan tahapan pilkada pada 6 Juni 2020 terlampau berani. Ia menilai keputusan bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU RI akan memicu penyebaran covid-19 di Tanah Air, terutama di 270 provinsi, kabupaten, dan kota yang akan melaksanakan pilkada yang akan datang.
MI/Susanto
Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.
“Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani, dan terlampau optimistis, termasuk juga pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II,” ujar Teras Narang.
Menurut dia, opsi penundaan pilkada hingga 9 Desember 2020 tidaklah bijaksana karena cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor, yaitu anggaran. Itu tidak mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada 2020.
Karena itu, anggota DPD dari dapil Kalimantan Tengah itu menyarankan pemberian jeda waktu kepada rakyat untuk menjaga diri mereka sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.
Mantan Gubernur Kalteng itu mengingatkan akibat pandemi covid-19, banyak rakyat yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi, dan keuangan. Belum lagi, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi covid-19. *Teras pun mengaku bersyukur DPD tidak ikut memutuskan penundaan pilkada sampai Desember 2020 kendati DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan pemerintah dan DPR serta KPU. (P-1)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved