Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPR akan Bahas Pilkada 2020 di Tengah Reses

Putri Rosmalia
19/5/2020 07:30
DPR akan Bahas Pilkada 2020 di Tengah Reses
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.(MI/Susanto)

KOMISI II DPR akan memulai pembahasan pelaksanaan Pilkada 2020 karena telah menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada dari pemerintah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II segera melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk membahas persiapan pilkada. Berdasarkan keputusan dengan KPU sebelumnya, tahapan Pilkada 2020 direncanakan dimulai pada 6 Juni 2020.

“Rabu (20/5) besok kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu,” ujar Doli. Rapat akan dilakukan meski saat ini DPR RI menjalani masa reses. Berdasarkan jadwal resmi, DPR akan menjalani masa reses hingga 14 Juni mendatang. “Ya karena urgen, kami minta izin ke pimpinan untuk raker walaupun dalam masa reses,” ujar Doli.

Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa menambahkan, bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum Juli tahapan pilkada sudah akan bisa dimulai. “Jadi, Juli paling lambat sudah bisa dimulai,” ujar Saan.

Terkait dengan waktu pelaksanaan, hingga saat ini Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama KPU, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan, termasuk kemunduran lebih lama, bisa terjadi bila kondisi tidak memungkinkan.

“Kalau dari rapat terakhir, mengapa kita ambil 9 Desember, itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei, itu yang jadi patokan kita semua. Jadi, tetap, walaupun sudah diputuskan 9 Desember, nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan pertimbangan yang akan dilihat ialah tetap pandemi covid-19 keadaannya bagaimana,” ujar Saan.

 

Terlalu berani

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menilai rencana pemerintah untuk melanjutkan tahapan pilkada pada 6 Juni 2020 terlampau berani. Ia menilai keputusan bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU RI akan memicu penyebaran covid-19 di Tanah Air, terutama di 270 provinsi, kabupaten, dan kota yang akan melaksanakan pilkada yang akan datang.

MI/Susanto

Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.

 

“Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani, dan terlampau optimistis, termasuk juga pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II,” ujar Teras Narang.

Menurut dia, opsi penundaan pilkada hingga 9 Desember 2020 tidaklah bijaksana karena cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor, yaitu anggaran. Itu tidak mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada 2020.

Karena itu, anggota DPD dari dapil Kalimantan Tengah itu menyarankan pemberian jeda waktu kepada rakyat untuk menjaga diri mereka sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.

Mantan Gubernur Kalteng itu mengingatkan akibat pandemi covid-19, banyak rakyat yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi, dan keuangan. Belum lagi, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi covid-19. *Teras pun mengaku bersyukur DPD tidak ikut memutuskan penundaan pilkada sampai Desember 2020 kendati DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan pemerintah dan DPR serta KPU. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya