Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menegaskan dirinya tidak setuju dengan usulan Kementerian Agama untuk memperbolehkan salat iedul fitri di masjid maupun lapangan. Menurut Wapres, kegiatan ibadah yang mengumpulkan banyak orang harus dilarang selama pandemi Covid-19 belum mereda.
“Prinsip dari Wapres tentang salat ied di masa pandemi sudah dikemukakan pada ratas kabinet selasa 12 Mei kemarin. Larangan salat ied berjemaah, baik di masjid atau lapangan tetap dilarang sepanjang bahaya pandemi Covid-19 belum mereda,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidowi ketika dihubungi, Rabu (13/5).
Baca juga: Polisi Berikan Bansos kepada Napi Asimilasi
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Fachrul Razi sempat melontarkan wacana pelonggaran pembatasan rumah ibadah. Hal senada dikatakan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid yang menyebutkan masyarakat di zona hijau boleh salat berjemaah seperti biasa.
Lebih lanjut, Wapres menyebutkan, berdasarkan fakta di lapangan, wabah Covid-19 sampai saat ini belum mereda. “Bahkan muncul klaster baru di berbagai daerah seperti yang dilaporkan oleh para gubernur dalam ratas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Wapres menekankan dua hal penting dalam penanganan wabah Covid-19 ini. Pertama, terus maksimalkan pelaksanaan PCR test untuk mencapai target nasional 10 ribu/hari.
”Sampai saat ini target 10 ribu/hari itu belum tercapai karena berbagai kendala. Maka, kendala-kendala itu mesti segera diatasi dengan cara yang kompak, bergotong-royong dari berbagai lini/sektor pemerintahan, swasta serta inisiatif yang bagus dari masyarakat,” ujar Wapres.
Baca juga: Wacana Pemerintah Longgarkan PSBB Dinilai Tidak Tepat
Kemudian, Wapres juga meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan physical distancing di berbagai lini. Berhasil tidaknya bangsa ini mengatasi Covid-19 ini sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan mengatasi Covid-19 ini.
“Termasuk dalam pelaksanaan ibadah seperti salat berjamaah harus tetap dilaksanakan di rumah,” pungkasnya. (OL-6)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved