Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenlu Didesak Fasilitasi Gugatan Keluarga ABK ke Long Xing 629

Cahya Mulyana
12/5/2020 21:34
Kemenlu Didesak Fasilitasi Gugatan Keluarga ABK ke Long Xing 629
ABK kapal berbendera Tiongkok tiba di Indonesia(Antara)

SUASANA pascapelarungan tiga mayat WNI yang menjadi ABK di kapal ikan Long Xing 629 berbendera Tiongkok masih terus panas.

Keluarga korban membantah pernyataan Menteri Luar Negeri yang mengatakan perusahaan kapal telah meminta izin kepada keluarga. Kemenlu akhirnya memprotes keras dan memanggil duta besar Tiongkok untuk mendesak dilakukannya investigasi.

Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menjelaskan, penyelesaian kasus pelarungan ABK ini harus terus mengikutsertakan korban dalam setiap proses penyelesaiannya. Menurutnya dengan cara pelibatan korban atau keluarga korban, maka kehadiran negara dan rasa keadilan dapat benar dirasakan.

“Kemenlu harus serius mendampingi korban untuk memperoleh rasa keadilan. Jika keluarga merasa perlu melakukan gugatan, Kemenlu harus fasilitasi itu agar terjamin hak-haknya. Kita pernah punya beberapa kasus dimana pemerintah menyediakan pengacara untuk melakukan pembelaan. ” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).

Menurut politisi Partai NasDem ini, Kemenlu tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Perlu ada kerjasama sinergis dengan banyak pihak termasuk keluarga korban. Dalam pandangannya pemerintah harus serius menanganani kasus ini dari hulu hingga hilir.

Baca juga :255 Anggota DPR Rapat Paripurna Secara Virtual

“Kemenlu kerjasama lah dengan Kemnaker, kita sudah punya UU Pelindungan Pekerja migran, periksa semua mulai dari sisi perekrutan hingga perlakuan tidak manusiawi yang terjadi selama dikapal, jangan hanya separuh-separuh menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Wakil Ketua Baleg ini menegaskan, selain upaya penyelesaian secara diplomatik, Kementerian Luar Negeri juga harus menjadi wakil negara dalam melakukan pembelaan yang diperlukan. Menurutnya ada banyak mekanisme hukum internasional yang bisa digunakan untuk memastikan hak-hak korban dapat diterima.

“Indonesia tergabung di badan organisasi internasional yang bisa menjadi sekutu dalam menuntut pengusaha dan pemerintah Tiongkok bertanggung Jawab. Bukan cuma mempertimbangan ILO Seaferer’s Regulation, Ini harus serius dilakukan agar tidak kerap terjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI di kapal-kapal berbendera asing,” ujarnya.

Willy mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangkal dan menindak setiap pelanggar hukum yang dapat mencelakai WNI. Menurutnya, kasus seperti yang terjadi terhadap tiga ABK ini merupakan gunung es dari banyak kasus serupa.

“Perangkat hukum yang sudah kita miliki harus ada yang mengawalnya dengan serius. Harus ada tindakan keras baik secara diplomatik maupun secara hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan Indonesia. Hal ini harus dilakukan sejalan dengan perbaikan yang harus terus juga dilakukan di dalam negeri,” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya