Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sudah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut diambil guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Namun, masih ditemui orang-orang yang tidak mengindahkan larangan itu.
Sebagian dari mereka bahkan memanfaatkan larangan mudik untuk mengambil keuntungan, yakni dengan menawarkan jasa mudik ke daerah-daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Masih ada yang coba-coba untuk melaksanakan mudik, bahkan difasilitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Lapangan Promter Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Senin (11/5).
Direktorat Lalu Lintas PMJ sampai sejauh ini berhasil mengamankan 228 kendaraan yang mencoba untuk mudik. Dari angka tersebut, setidaknya total penumpang yang berhasil diangkut berjumlah 1.389 orang.
Baca juga: Korlantas: Langgar Larangan Mudik, 39 Ribu Kendaraan Putar Balik
Menurut Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sosial media memiliki peranan penting untuk mengingklankan jasa angkut mudik Lebaran 2020 yang dilakukan oleh oknum travel gelap. Mereka, kata Sambodo, menawarkan para pemudik agar dapat sampai ke kampung halamannya.
"Masih banyak juga oknum yang menawarkan bisa ngantar mudik di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan menjanjikannya bisa mulus, pasti bisa lolos," ujar Sambodo.
"Modus operandinya adalah sebagaian mereka menawarkan di medsos, ada yang di Facebook, Instagram, dan sebagainya," sambungnya.
Meskipun demikian, Sambodo juga tidak menutup kemungkinan pemasaran mudik dilakukan dari mulut ke mulut. Yang jelas, penyedia jasa mudik tersebut mematok harga yang lebih tinggi dari biasanya.
"Untuk harga tiket memang cukup mahal, bisa tiga kali, empat kali di atas harga normal. Sebagai contoh, ada salah satu yang kita tangkap, ke Brebes tiketnya Rp500 ribu, padahal normalnya Rp150 ribu," ungkap Sambodo.
Diketahui, Ditlantas PMJ beserta jajaran Polres lain berhasil mengamankan 202 kendaraan yang menyelundupkan pemudik dalam kurun waktu tiga hari, yakni Jumat (8/5) sampai Minggu (10/5) kemarin. Sambodo menyebut mayoritas kendaraan ditindak di jalur tikus.
Para pelanggar dikenakan Pasal 308 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu serta pidana penjara selama dua bulan. Selain itu, satu truk yang terjaring dalam operasi tersebut ditilang dengan Pasal 303. (A-2)
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved