Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kutuk Eksploitasi WNI ABK, Pemerintah Janji Usut Tuntas

Haufan Hasyim Salengke
10/5/2020 17:31
Kutuk Eksploitasi WNI ABK, Pemerintah Janji Usut Tuntas
Menlu Retno LP Marsudi(Antara)

MENTERI Luar Negeri Marsudi menegaskan pemerintah mengutuk keras praktik eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan kapal penangkapan ikan Tiongkok terhadap para WNI anak buah kapal (ABK).

"Kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama bekerja di kapal-kapal perusahaan milik RRT (Tiongkok)," ujar Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/5) sore.

Ia mengungkapkan ke-14 WNI ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629 telah tiba di Tanah Air, Jumat lalu.

Selain telah melakukan kontak via telepon dengan mereka saat masih di Busan, Menlu mengatakan telah bertemu langsung dengan ke-14 WNI. Ia pun memperoleh informasi langsung dari mereka mengenai apa yang ABK alami selama bekerja di perusahaan penangkapan ikan tersebut.

"Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakukan ini telah mencederai hak asasi manusia," tegasnya.

Praktik eksploitasi yang diperoleh seperti para WNI belum menerima sama sekali menerima gaji atau sebagian sudah menerima namun tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani.

Baca juga :Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok, Kemenlu Dinilai Lambat

Para WNI tersebut juga bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi yaitu rata-rata lebih dari 18 jam per hari.

Menindaklanjuti itu, ia menekankan pemerintah Indonesia memiliki berkomitmen untuk menyelesaikannya untuk memastikan hak-hak para WNI ABK mereka dapatkan sesuai dengan sepatutnya.

Diberitakan sebelumnya ada empat WNI ABK yang meninggal dunia di kapal Tiongkok tersebut. Tiga jenazah ABK dilarung di Samudera Pasifik, sementara satu lagi telah diterbangkan ke Indonesi dan telah tiba di kampung halamannya.

Retno menekankan Indonesia akan memaksimalkan penggunaan kerja sama hukum dengan Tiongkok untuk menyelesaikan kasus ini. “Kasus ini akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel baik oleh otoritas RRT maupun otoritas Indonesia.”

Persoalan mengenai para WNI ABK yang dieksploitasi ini pertama kali muncul di pemberitaan media Korea Selatan setelah mereka meminta bantuan dari otoritas setempat. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya