A dan RH, pelaku vandalisme yang tergabung dalam kelompok Anarko di Kota Tangerang telah menjalani persidangan. Hakim telah memutuskan hukuman bagi kedua pelaku anak tersebut.
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5).
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ungkap Yusri.
Sementara untuk perkara tiga pelaku vandalisme lainnya, kata Yusri, sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Penyidik saat ini tengah menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," ujar Yusri.
Baca juga: Penangkapan Ferdian Paleka Diawali Kejar-Kejaran di Jalan Tol
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan lima pelaku vandalisme yang merupakan kelompok Anarko di Tangerang pada Jumat (10/4). Mereka melakukan aksi vandalisme dengan membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai mengajak kerusuhan.
Coretan di dinding itu bertulis 'sudah krisis saatnya membakar', 'kill the rich', 'mau mati konyol atau melawan'. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah buku yang berjudul Marxis
Otonomis, Massa Aksi, Indonesia dalam Krisis, Coret-coret di Toilet, Pencerahan tanpa Kegerahan, Ek Nihilo, dan berbagai buku lainnya.
Kelompok itu juga berencana melakukan penjarahan besar-besaran pada 18 April 2020. Hal itu diketahui usai polisi memeriksa ponsel kelima kelompok tersebut. (A-2)