Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Usai Ditangkap, Ferdian Paleka Dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar

Antara
08/5/2020 08:04
Usai Ditangkap, Ferdian Paleka Dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar
Tangkapan layar pelaku kasus 'prank'bantuan sosial berisi sampah, Ferdian Paleka bersama rekannya.(ANTARA)

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan pelaku kasus candaan alias prank bantuan berisi sampah, Ferdian Paleka digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat setelah ditangkap.

"Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Galih dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat (8/5).

Galih mengatakan, Ferdian berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang. Tepatnya di Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari.

Dengan penangkapan tersebut, kepolisian sudah mengumpulkan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi video prank bantuan sembako berisi sampah itu.

Selain tiga orang yang terlibat, Galih menyebut polisi juga turut mengamankan seorang lainnya yang berinisial J. Namun, ia tidak menyebut secara rinci peran J yang diduga sebagai kerabat Ferdian itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka

Sebelumnya pada Rabu (6/5) lalu, polisi mengendus keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor. Petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.

Kemudian Satreskrim juga menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian. Pasalnya, Ferdian sudah dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya