Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menlu Minta Tanggung Jawab Tiongkok

NUR AIVANNI
08/5/2020 07:10
Menlu Minta Tanggung Jawab Tiongkok
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro )

PEMERINTAH Indonesia meminta dukungan pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak-hak para awak kapal Indonesia yang diduga terlanggar. Mereka berjumlah 46 orang dan tercatat bekerja di empat kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok.

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kemarin, menyusul pemberitaan stasiun televisi Korea Selatan, MBC, tentang dugaan perlakuan di luar batas kemanusiaan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Tiongkok.

MBC mengabarkan para ABK asal Indonesia harus bekerja 18-30 jam nonstop dengan kondisi yang tidak layak. Mereka juga tidak mendapat jatah air mineral yang hanya diberikan untuk awak dari Tiongkok.

Pemerintah menyampaikan keprihatinan atas kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian empat ABK Indonesia. Otoritas Tiongkok diminta menginvestigasi kondisi kerja di keempat kapal.

Sebanyak tiga ABK dilaporkan meninggal di laut dalam kurun Desember 2019 hingga akhir Maret 2020. Satu lagi meninggal di RS di Busan, Korsel. Saat ini sebanyak 14 ABK Indonesia dari kapal Tiongkok masih menjalani proses karantina covid-19 di Busan.

Perihal tata cara pemakaman jenazah yang dilakukan di tengah laut dengan cara mela rung, Menlu mengatakan proses untuk jenazah ABK berinisial AR sudah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Pada 26 Maret, AR jatuh sakit. Ia dipindahkan dari kapal Long Xin 629 ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. “Kondisi almarhum kritis dan pada 30 Maret pukul 07.00 pagi almarhum meninggal dunia. Jenazah almarhum kemudian dilarung atau dikuburkan di laut lepas pada 31 Maret 2020 pada pukul 08.00 pagi,” jelas Menlu.

Dari informasi yang diperoleh KBRI, sambung Retno, pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan sudah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020. “Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8,” kata Retno.

Sementara itu, jenazah dua ABK lainnya dilarung atas keputusan kapten kapal. Terkait dengan keduanya, KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kembali atas kasus itu.

Nota diplomatik itu sudah dijawab Kemenlu RRT yang menjelaskan pelarungan tersebut telah dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional demi menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sesuai dengan ketentuan ILO.


Perkuat perlindungan

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan kini yang terpenting pemerintah memastikan perlindungan terhadap para ABK.

Ia mengapresiasi permintaan pemerintah agar Tiongkok menginvestigasi dugaan eksploitasi di keempat kapal, dibantu kepolisian Korsel. “Perlu dipahami pemerintah Tiongkok tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mengingat kapal bukanlah milik pemerintah Tiongkok. Kemungkinan kapal milik WN Tiongkok yang didaftarkan di Tiongkok,” jelasnya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Sudiono, mengingatkan para pelaut, pemilik kapal, dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati, dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan pemerintah.

Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). “Jika terjadi permasalahan di kapal, dapat dengan mudah ditelusuri,” jelasnya.

Menurut Sudiono, pemerintah tetap berupaya melindungi hak-hak ABK. Pemerintah telah menghubungi perusahaan Tiongkok tempat para ABK bekerja untuk menagih pemenuhan hak-hak ABK dan keluarga yang ditinggalkan. (Hld/Pro/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya