Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy (Romy) menerima uang Rp255 juta dari kasusnya. KPK ngotot Romy bersalah.
"KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa sehingga semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/5).
Salah satu alasan Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman Romy perihal uang Rp255 juta yang diduga diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan uang itu tidak pernah diterima oleh Romy.
Selain itu, Romy juga meminta agar uang itu dikembalikan ke Haris, sehingga uang tersebut tak pernah dimiliki oleh Romy. Hal inilah yang menjadi alasan hukuman Romy diputus.
KPK menilai hal tersebut keliru. Lembaga Antirasuah itu ngotot Romy menikmati uang panas dalam kasus itu. KPK ogah mundur untuk lancarkan kasasi.
"Dalil, dan argumentasi KPK selengkapnya tentu nanti akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu," ujar Ali.
Baca juga: KPK Dianggap tidak Serius Memburu Nurhadi dan Harun Masiku
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/1)0.
Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
Tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anggota DPR periode 2014-2019 itu sudah menghirup udara bebas. Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Romy dibebaskan pada hari Rabu (29/4). (A-2)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved