Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy (Romy) menerima uang Rp255 juta dari kasusnya. KPK ngotot Romy bersalah.
"KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa sehingga semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/5).
Salah satu alasan Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman Romy perihal uang Rp255 juta yang diduga diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan uang itu tidak pernah diterima oleh Romy.
Selain itu, Romy juga meminta agar uang itu dikembalikan ke Haris, sehingga uang tersebut tak pernah dimiliki oleh Romy. Hal inilah yang menjadi alasan hukuman Romy diputus.
KPK menilai hal tersebut keliru. Lembaga Antirasuah itu ngotot Romy menikmati uang panas dalam kasus itu. KPK ogah mundur untuk lancarkan kasasi.
"Dalil, dan argumentasi KPK selengkapnya tentu nanti akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu," ujar Ali.
Baca juga: KPK Dianggap tidak Serius Memburu Nurhadi dan Harun Masiku
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/1)0.
Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
Tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anggota DPR periode 2014-2019 itu sudah menghirup udara bebas. Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Romy dibebaskan pada hari Rabu (29/4). (A-2)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved