Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah mengumumkan lima skema stimulus ekonomi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19, di antaranya berupa restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi UMKM, Rabu (29/4) lalu.
Stimulus tersebut meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Stimulus tersebut sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jaasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai ketentuan subsidi bunga kredit dapat memberikan ruang likuiditas bagi perbankan berskala kecil seperti BPR/S maupun BPD.
“Kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak Covid-19 memang disatu sisi memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyelamatkan kelangsungan usahanya. Namun, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank-bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan," kata Puteri dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (2/5).
"Hal tersebut terjadi seiring berkurangnya cash inflow dari angsuran kredit nasabah, yang dihadapkan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga serta penarikan dana nasabah yang dipicu wabah pandemi,” ujar Puteri.
Dengan hadirnya bantuan subsidi bunga kredit, lanjut politikus Fraksi Partai Golkar ini, setidaknya dapat mengurangi beban perbankan dengan menambah ruang likuiditas dan menjadi penyeimbang dalam memberikan keringanan kredit bagi debiturnya.
Untuk diketahui bersama, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama 6 bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit di bawah Rp 10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.
Sementara, untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp 500 juta–Rp 10 miliar berupa subsidi bunga 3% selama 3 bulan dan 2% selama 3 bulan berikutnya.
“Pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan ketersediaan arus likuiditas yang memadai. Apabila dengan dilaksanakannya penundaan angsuran menyebabkan suatu bank mengalami masalah likuiditas, mekanisme yang disiapkan pemerintah seperti bantuan interbank, maupun cadangan bantuan likuiditas harus dipastikan dapat terlaksana dengan baik," jelasnya
"Upaya ini dilakukan agar menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan, khususnya bagi bank skala kecil yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk mendukung kelangsungan usaha mereka,” tembah Puteri.
Legislator dapil Jawa Barat VII ini juga mengimbau Pemerintah bersama OJK untuk segera merampungkan dan menerbitkan peraturan pelaksana kebijakan stimulus bagi UMKM. Peraturan pelaksana diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum atas pelaksanaan kebijakan oleh institusi terkait.
Selain itu, peraturan pelaksana juga dapat menjadi dasar kebijakan bagi OJK untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan terkait sebagai pedoman atau petunjuk teknis bagi masing-masing industri jasa keuangan yang terlibat.
“Sejak awal rapat bersama dengan mitra Komisi XI, seperti Kementerian Keuangan, OJK, dan BI, saya selalu menekankan pentingnya peraturan pelaksana dan petunjuk teknis yang komprehensif. Mengingat kompleksitas stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini, peraturan pelaksana yang tegas dan jelas, mutlak diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang holistik antar lembaga keuangan pelaksana kebijakan. Kedepannya, kami akan terus kawal penyusunan dan pelaksanaannya” pungkas Puteri.(OL-09)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved