Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Tetap Sidang Tatap Muka Hari Ini

PUTRA ANANDA
28/4/2020 08:50
MK Tetap Sidang Tatap Muka Hari Ini
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama dengan hakim konstitusi saat memimpin jalannya sidang uji materi UU.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini menyidangkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Persidangan akan dilaksanakan secara tatap muka.

“Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangan resmi, kemarin.

Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan persidangan dilakukan secara langsung dengan tetap menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).

Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Permohonan kedua dengan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), LP3HI, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka). Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020.

Secara terpisah, pihak istana tidak mempermasalahkan Amien Rais menggugat Perppu No 1/2020. “Mengajukan gugatan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi, ya sah-sah saja,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, seluruh gugatan tak langsung diterima. MK akan memeriksa dan memverifi kasi terlebih dahulu. Dini enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Dia menyerahkan proses kepada hakim konstitusi.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mempertanyakan alasan MK tetap menggelar sidang tatap muka dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

enurut Feri, sebelum ada pandemi covid-19 MK sudah beberapa kali mengadakan sidang jarak jauh dengan telekonferensi. “MK kan sudah berpengalaman mengadakan sidang jarak jauh sebelum ada korona. Ini jadi tanda tanya besar mengapa MK bandel sendiri dengan aturan PSBB,” tutur Feri saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Feri melanjutkan, penerapan jaga jarak dalam sidang tatap muka MK memang masuk akal untuk dilakukan. Posisi hakim dan pemohon berjauhan. Namun, menurut Feri, MK seharusnya bisa memberi contoh kepada instansi lain untuk mematuhi anjuran PSBB.

Penerapan sidang uji materi tatap muka, kata Feri, tetap berisiko membawa penularan virus covid-19 di dalam lingkungan MK. “Apa gunanya MK gunakan teknologi untuk jalankan sidang secara virtual?” ujar Feri. (Uta/Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya