Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini menyidangkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Persidangan akan dilaksanakan secara tatap muka.
“Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangan resmi, kemarin.
Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan persidangan dilakukan secara langsung dengan tetap menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).
Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Permohonan kedua dengan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), LP3HI, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka). Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020.
Secara terpisah, pihak istana tidak mempermasalahkan Amien Rais menggugat Perppu No 1/2020. “Mengajukan gugatan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi, ya sah-sah saja,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, seluruh gugatan tak langsung diterima. MK akan memeriksa dan memverifi kasi terlebih dahulu. Dini enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Dia menyerahkan proses kepada hakim konstitusi.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mempertanyakan alasan MK tetap menggelar sidang tatap muka dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
enurut Feri, sebelum ada pandemi covid-19 MK sudah beberapa kali mengadakan sidang jarak jauh dengan telekonferensi. “MK kan sudah berpengalaman mengadakan sidang jarak jauh sebelum ada korona. Ini jadi tanda tanya besar mengapa MK bandel sendiri dengan aturan PSBB,” tutur Feri saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Feri melanjutkan, penerapan jaga jarak dalam sidang tatap muka MK memang masuk akal untuk dilakukan. Posisi hakim dan pemohon berjauhan. Namun, menurut Feri, MK seharusnya bisa memberi contoh kepada instansi lain untuk mematuhi anjuran PSBB.
Penerapan sidang uji materi tatap muka, kata Feri, tetap berisiko membawa penularan virus covid-19 di dalam lingkungan MK. “Apa gunanya MK gunakan teknologi untuk jalankan sidang secara virtual?” ujar Feri. (Uta/Medcom/P-5)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved