Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Perppu Korona Selasa (27/4) esok. Berdasarkan kesepakatan para hakim, sidang uji materi Perppu Korona akan dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan proseudur ksehatan penangan pandemi covid-19.
"Sidang biasa. Majelis berada di ruang sidang sementara pemohon yang hadir dibatasi paling banyak 5 orang. Aturan jaga jara fisik dan protokol kesehatan tetap diberlakukan," tutur juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi oleh Media Indonesia, Senin (27/4).
Sebelumnya, gedung MK telah ditutup sejak 17 Maret 2020. Penutupan gedung MK dijadwalkan berlangsung hingga 13 Mei 2020. Fajar menjelaskan selama gedunng MK ditutup, para panitera beserta karyawan MK yang lain melaksanakan kegiatan perkantoran dari rumah masing-masing.
"Karyawan MK bekerja dari rumah, saat ini kita sedang siapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh, menyiapkan piranti dan sarana prasarana yang diperlukan. Tapi untuk sidang pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 disepakati melalui sidang tatap muka," jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Negara-Negara Arab Semakin Meluas
Fajar menuturkan, MK akan membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang. Untuk kepentingan keterbukaan informasi jalannya persidangan, MK akan menyiarkan sidang melalui kanal Youtube resmi MK secara langsung.
"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MK, Anwar Usman
Sementara itu, Wakil Ketua MK Aswanto menyampaikan, para hakim akan melaksanakan prosedur penjarakan fisik secara ketat. Ketentuan ini sesuai protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO). Protokol kesehatan ini juga mengacu pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tengah berlaku di DKI Jakarta. Terlebih PSBB di Jakarta diperpanjang hingg 22 Mei.
“Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah,” ucap Aswanto.
Terdapat 3 perkara sidang pendahuluan uji materi Perppu Korona yang akan diperiksa oleh MK. Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Sedangkan permohononan ketiga dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. (OL-4)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved