Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BATAS waktu penyampaian hasil penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui realokasi dan refokusing yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) minggu. Hal itu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.
“Kami ingin Pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerja sama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri di Jakarta pada Selasa (14/4).
Ia mengatakan jika kepala daerah belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan akan melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH, imbuhynya, dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan.
Baca juga: 93% Daerah telah Realokasi APBD untuk Covid-19
Mendagri mengingatkan apabila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan.
Dalam Keputusan Bersama tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.
“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Mendagri.
Lebih lanjut, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD. (A-2)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved