Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

​​​​​​Realokasi APBD untuk Covid-19 Diperpanjang Jadi 2 Minggu

Indriyani Astuti
14/4/2020 08:32
​​​​​​Realokasi APBD untuk Covid-19 Diperpanjang Jadi 2 Minggu
Pembentukan Kampung Siaga Covid-19 di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (13/4)(MI/LILIEK DHARMAWAN)

BATAS waktu penyampaian hasil penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui realokasi dan refokusing yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) minggu. Hal itu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.

“Kami ingin Pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerja sama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri di Jakarta pada Selasa (14/4).

Ia mengatakan jika kepala daerah belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan akan melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH, imbuhynya, dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan. 

Baca juga: 93% Daerah telah Realokasi APBD untuk Covid-19

Mendagri mengingatkan apabila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD,  besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan.

Dalam Keputusan Bersama tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, Aparat Pengawas  Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama. 

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.

“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik