Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Minta Pemerintah Lebih Tegas Larang WNA dan TKA Masuk RI

Putri Rosmalia Octaviyani
01/4/2020 17:24
DPR Minta Pemerintah Lebih Tegas Larang WNA dan TKA Masuk RI
Suasana terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta(Antara/Muhammad Iqbal)

ANGGOTA Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan pemerintah harus lebih tegas bersikap untuk tidak menerima masuknya WNA ke Indonesia. Masuknya WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia membuat potensi penyebaran virus korona semakin tinggi.

"Seharusnya dalam kondisi kali ini, pemerintah berani mengambil sikap  untuk tidak menerima siapapun. Meskipun tadi Peraturan Menkumham mengatur tenaga kerja asing yang bisa masuk ke Indonesia, dengan syarat-syarat," ujar Nasir, dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, secara virtual, Rabu, (1/4).

Nasir mengatakan, dalam kondisi seperti ini, seharusnya pemerintah jangan mengambil resiko. Meski telah ada protokol kesehatan, potensi lolosnya pengecekan masih mungkin terjadi.

"Sekali lagi kami berharap agar Indonesia tidak mengambil resiko, meskipun ada protokol yang super ketat itu. Kita tidak mengingingkan ada WNA apakah itu TKA masuk ke Indonesia dalam situasi yang seperti ini," ujar Nasir.

Baca juga : KSP: Pembatasan Sosial Dipilih Karena Sesuai Karakter Indonesia

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa sudah ada protokol kesehatan yang ketat pada WNA atau TKA yang akan masuk wilayah Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak lagi dibuka ruang bagi TKA baru untuk masuk.

"Sudah tidak dibuka ruang lagi bagi pekerja. Yang dibuka diplomatik yang sudah punya yang sudah punya KITAB atau KITAS, orang asing yang kerja di proyek strategis nasional termasuk orang asing yang masuk bawa pangan, bantuan medis, bantuan kemanusiaan," ujar Yasonna. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya