Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN virus korona covid-19 di Indonesia yang terus terjadi memaksa pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, jadwal baru Pilkada bergantung pada kondisi pandemi Covid-19
Tito menegaskan, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum dam DPR RI akan menentukam jadwal tunda pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah itu.
"Jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020," ujarnya melalui keterangan resmi (31/3).
Tito menjelaskan, saat ini Pemerintah tengaj menangani penyebaran virus korona. Oleh karena itu pihaknya fokus untuk memobilisasi semua sumber daya yang ada termasuk seluruh pemda dan masyarakat untuk menuntaskan masalah penyebaran covid-19.
"Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," imbuh Tito.
Baca juga : Pilkada 2020 Ditunda, Ini 3 Opsi yang Diajukan KPU
Lebih lanjut, Tito menegaskan, pandemi virus korona merupakan masalah global, nasional hingga lokal. Untuk menyelesaikannya, maka dibutuhkan kerja sama semua pihak.
Tito pun mengajak semua masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah virus ini. "Pesta demokrasi Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," kata mantan Kapolri itu.
Di sisi lain, Tito mengapresiasi keputusan rapat antara Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu untuk menunda Pilkada serentak. Menurutnya, semua pihak setuju dan memprioritaskan penanganan virus korona.
Atas hasil rapat tersebut Mendagri pun langsung bergerak cepat. Tito sudah memerintahkan jajarannya untuk segera berkordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020.
Hal itu sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020 dan menjadi payung hukumnya. (OL-7)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved