Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN virus korona covid-19 di Indonesia yang terus terjadi memaksa pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, jadwal baru Pilkada bergantung pada kondisi pandemi Covid-19
Tito menegaskan, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum dam DPR RI akan menentukam jadwal tunda pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah itu.
"Jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020," ujarnya melalui keterangan resmi (31/3).
Tito menjelaskan, saat ini Pemerintah tengaj menangani penyebaran virus korona. Oleh karena itu pihaknya fokus untuk memobilisasi semua sumber daya yang ada termasuk seluruh pemda dan masyarakat untuk menuntaskan masalah penyebaran covid-19.
"Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," imbuh Tito.
Baca juga : Pilkada 2020 Ditunda, Ini 3 Opsi yang Diajukan KPU
Lebih lanjut, Tito menegaskan, pandemi virus korona merupakan masalah global, nasional hingga lokal. Untuk menyelesaikannya, maka dibutuhkan kerja sama semua pihak.
Tito pun mengajak semua masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah virus ini. "Pesta demokrasi Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," kata mantan Kapolri itu.
Di sisi lain, Tito mengapresiasi keputusan rapat antara Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu untuk menunda Pilkada serentak. Menurutnya, semua pihak setuju dan memprioritaskan penanganan virus korona.
Atas hasil rapat tersebut Mendagri pun langsung bergerak cepat. Tito sudah memerintahkan jajarannya untuk segera berkordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020.
Hal itu sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020 dan menjadi payung hukumnya. (OL-7)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved