Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Perburuan Nurhadi Berlanjut di Tengah Wabah

Faustinus Nua
24/3/2020 06:50
Perburuan Nurhadi Berlanjut di Tengah Wabah
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari Nurhadi Abdurrachman, buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 sampai 2016. Wabah virus korona yang menyebabkan penyakit covid-19 tidak menghentikan perburuan terhadap tersangka yang pernah menjabat Sekretaris MA tersebut.

“Informasi dari teman-teman di lapangan, pengejaran (terhadap Nurhadi) masih terus dilakukan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, lembaga antirasuah tidak mengendurkan pencarian para buron. Jejak Nurhadi masih didalami sampai saat ini.

Di sisi lain, Ali meminta Nurhadi kooperatif. Para tersangka diminta mengikuti proses hukum secara profesional di Gedung Merah Putih KPK.

“Khusus para DPO (daftar pencarian orang) Nurhadi dan kawan-kawan, pascaputusan praperadilan yang kedua ditolak, KPK mengimbau agar menyerahkan diri ke KPK,” tegas Ali.

KPK masih belum mampu menangkap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan perkara di MA. Ketiga tersangka yakni Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan ­Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Selain itu, Nurhadi diduga ­menerima sembilan cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga ­mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK serta permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky di-sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak tahu Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi mengklaim tidak mengetahui keberadaan Nurhadi, kendati Nurhadi bersama Hiendra dan Rezky sempat dua kali mengajukan praperadilan. Kedua permohonan ditolak hakim Pengadilan Jakarta Selatan. 

Dalam sidang praperadilan kedua, hakim tunggal Hariyadi menyatakan Nurhadi dkk masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sehingga tidak memiliki legal standing. Selain itu, subjeknya sama dengan permohonan praperadilan sebelumnya yang sudah ditolak hakim, yakni mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi meminta kliennya menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

“Sebagai orang yang percaya pada proses hukum, kami akan minta Pak Nurhadi segera menghadapi proses hukum ini,” kata Maqdir, Selasa (17/3). (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya