Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari Nurhadi Abdurrachman, buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 sampai 2016. Wabah virus korona yang menyebabkan penyakit covid-19 tidak menghentikan perburuan terhadap tersangka yang pernah menjabat Sekretaris MA tersebut.
“Informasi dari teman-teman di lapangan, pengejaran (terhadap Nurhadi) masih terus dilakukan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, lembaga antirasuah tidak mengendurkan pencarian para buron. Jejak Nurhadi masih didalami sampai saat ini.
Di sisi lain, Ali meminta Nurhadi kooperatif. Para tersangka diminta mengikuti proses hukum secara profesional di Gedung Merah Putih KPK.
“Khusus para DPO (daftar pencarian orang) Nurhadi dan kawan-kawan, pascaputusan praperadilan yang kedua ditolak, KPK mengimbau agar menyerahkan diri ke KPK,” tegas Ali.
KPK masih belum mampu menangkap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan perkara di MA. Ketiga tersangka yakni Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Selain itu, Nurhadi diduga menerima sembilan cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK serta permohonan perwalian.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky di-sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tidak tahu Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi mengklaim tidak mengetahui keberadaan Nurhadi, kendati Nurhadi bersama Hiendra dan Rezky sempat dua kali mengajukan praperadilan. Kedua permohonan ditolak hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan kedua, hakim tunggal Hariyadi menyatakan Nurhadi dkk masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sehingga tidak memiliki legal standing. Selain itu, subjeknya sama dengan permohonan praperadilan sebelumnya yang sudah ditolak hakim, yakni mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi meminta kliennya menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
“Sebagai orang yang percaya pada proses hukum, kami akan minta Pak Nurhadi segera menghadapi proses hukum ini,” kata Maqdir, Selasa (17/3). (P-2)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved