Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, penundaan sejumlah tahapan pilkada serentak di tengah penyebaran pandemi Covid-19 tidak serta merta membatalkan hari pelaksanan pemungutan suara pilkada serentak yang akan berlangsung pada 23 September 2020 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) KPU tidak memiliki celah untuk menunda hari pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak.
"Penundaan ini perlu diputuskan secara matang, cepat dan komprehensif," tutur Viryan saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/3).
Menurut Viryan waktu pemungutan suara pada September
2020 telah diatur pada pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016. Sehingga keputusan untuk dilakukan penundaan waktu pemungutan suara menjadi kewenangan pembentuk UU.
Dirinya melanjutkan penundaan waktu pemungutan suara dapat dimungkinkan jika ada revisi terbatas terhadap UU 10 tahun 2016. Sebagai alternatif pemerintah juga bisa mengambil mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda hari pemungutan suara pilkada serentak.
"Pemerintah dapat mengambil langkah mengeluarkan Perrpu," ujarnya.
Baca juga : DPR Pahami Keputusan KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Serentak
Saat ini melalui melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020, KPU untuk sementara hanya menunda tiga tahapan pelaksanaan pilkada serentak sebagai langkah antisipasi mengurangi sebaran penularan virus korona.
Penundaan itu bersifat situasional dengan melihat perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Sesuai dengan keputusan yang diambil, KPU RI telah melakukan penundaan tiga tahapan penyelenggaraan, belum melakukan penundaan waktu pemungutan suara," ujarnya.
Dirinya menekankan penundaan waktu pemungutan suara sangat bergantung pada kondisi wabah Covid-19 di Indonesia. Secara umum bila wabah Covid-19 segera mereda, maka penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tidak akan belangsung lama.
Namun bila wabah Covid-19 terus berjalan cukup lama, maka penundaan waktu pemungutan suara tak dapat dihindari.
"Harapan semua pihak tentu ingin wabah Covid-19 tidak berlangsung lama dan segera berakhir sehingga semua aktifitas kembali normal termasuk tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020," ujarnya. (OL-7)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved