Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam perkara suap mantan Bupati Jambi Zumi Zola.
Tiga mantan anggota dewan di Jambi itu ialah Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah. Ketiganya dijebloskan ke Lapas Klas I Jambi.
"KPK melaksanakan eksekusi kepada tiga terpidana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Perkara ketiganya telah inkrah dan dinyatakan bersalah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).
Zainal Abidin dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga : KPK Eksekusi Penyuap Bupati Bengkayang
Adapun Effendi Hatta dan Muhamadiyah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga diberikan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Adapun Zumi Zola kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung menjalani hukuman 6 tahun penjara. Zumi terbukti menyuap anggota DPRD Jambi agar dapat mengesahkan Rancangan APBD 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD 2018 sebesar Rp3,4 miliar.
Zumi terbukti memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai Rp12,94 miliar untuk memuluskan rancangan anggaran daerah. Uang tersebut sebagai pelicin agar anggaran pemprov disetujui DPRD.
Dalam persidangan, hakim juga menilai Zumi terbukti telah menerima sejumlah gratifikasi yakni 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Lalu menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp34,6 miliar. (OL-7)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved