Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam perkara suap mantan Bupati Jambi Zumi Zola.
Tiga mantan anggota dewan di Jambi itu ialah Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah. Ketiganya dijebloskan ke Lapas Klas I Jambi.
"KPK melaksanakan eksekusi kepada tiga terpidana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Perkara ketiganya telah inkrah dan dinyatakan bersalah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).
Zainal Abidin dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga : KPK Eksekusi Penyuap Bupati Bengkayang
Adapun Effendi Hatta dan Muhamadiyah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga diberikan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Adapun Zumi Zola kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung menjalani hukuman 6 tahun penjara. Zumi terbukti menyuap anggota DPRD Jambi agar dapat mengesahkan Rancangan APBD 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD 2018 sebesar Rp3,4 miliar.
Zumi terbukti memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai Rp12,94 miliar untuk memuluskan rancangan anggaran daerah. Uang tersebut sebagai pelicin agar anggaran pemprov disetujui DPRD.
Dalam persidangan, hakim juga menilai Zumi terbukti telah menerima sejumlah gratifikasi yakni 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Lalu menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp34,6 miliar. (OL-7)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved