Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam perkara suap mantan Bupati Jambi Zumi Zola.
Tiga mantan anggota dewan di Jambi itu ialah Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah. Ketiganya dijebloskan ke Lapas Klas I Jambi.
"KPK melaksanakan eksekusi kepada tiga terpidana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Perkara ketiganya telah inkrah dan dinyatakan bersalah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).
Zainal Abidin dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga : KPK Eksekusi Penyuap Bupati Bengkayang
Adapun Effendi Hatta dan Muhamadiyah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga diberikan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Adapun Zumi Zola kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung menjalani hukuman 6 tahun penjara. Zumi terbukti menyuap anggota DPRD Jambi agar dapat mengesahkan Rancangan APBD 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD 2018 sebesar Rp3,4 miliar.
Zumi terbukti memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai Rp12,94 miliar untuk memuluskan rancangan anggaran daerah. Uang tersebut sebagai pelicin agar anggaran pemprov disetujui DPRD.
Dalam persidangan, hakim juga menilai Zumi terbukti telah menerima sejumlah gratifikasi yakni 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Lalu menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp34,6 miliar. (OL-7)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
PENGEMBANGAN kopi Liberika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, terus menunjukkan hasil positif setelah delapan tahun mendapat pendampingan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved