Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kasus Suap Zumi Zola, KPK Eksekusi Tiga Anggota DPRD Jambi

Dhika Kusuma Winata
12/3/2020 21:56
Kasus Suap Zumi Zola, KPK Eksekusi Tiga Anggota DPRD Jambi
Tiga anggota DPRD Jambi yang ikut terseret perkara suap Gubernur Jambi(Antara/Wahdi Septiawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam perkara suap mantan Bupati Jambi Zumi Zola.

Tiga mantan anggota dewan di Jambi itu ialah Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah. Ketiganya dijebloskan ke Lapas Klas I Jambi.

"KPK melaksanakan eksekusi kepada tiga terpidana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Perkara ketiganya telah inkrah dan dinyatakan bersalah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).

Zainal Abidin dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Baca juga : KPK Eksekusi Penyuap Bupati Bengkayang

Adapun Effendi Hatta dan Muhamadiyah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga diberikan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Adapun Zumi Zola kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung menjalani hukuman 6 tahun penjara. Zumi terbukti menyuap anggota DPRD Jambi agar dapat mengesahkan Rancangan APBD 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD 2018 sebesar Rp3,4 miliar.

Zumi terbukti memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai Rp12,94 miliar untuk memuluskan rancangan anggaran daerah. Uang tersebut sebagai pelicin agar anggaran pemprov disetujui DPRD.

Dalam persidangan, hakim juga menilai Zumi terbukti telah menerima sejumlah gratifikasi yakni 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Lalu menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp34,6 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik