Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah kembali memperbarui data bakal calon perseorangan. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan masa pengecekan syarat dukungan dan sebaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah berakhir.
Dari data 181 pasangan calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota, ada dua akun yang ganda yakni Provinsi Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
Evi menyampaikan ada 179 pasangan calon perseroangan yang tersisa kabupaten atau kota dari 261 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, tahapan setelah dilaksanakannya pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi.
"Verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020," ujar Evi di Jakarta, Jumat (28/2).
Ia menyebut verifikasi administrasi meliputi pencocokan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.
Menurut Evi, verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK perseorangan dengan daftar pemiliha tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan, verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS, verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perwakinan serta dan verifikasi terhadap dugaan dukungan. (Ind/OL-09)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved