Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah kembali memperbarui data bakal calon perseorangan. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan masa pengecekan syarat dukungan dan sebaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah berakhir.
Dari data 181 pasangan calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota, ada dua akun yang ganda yakni Provinsi Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
Evi menyampaikan ada 179 pasangan calon perseroangan yang tersisa kabupaten atau kota dari 261 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, tahapan setelah dilaksanakannya pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi.
"Verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020," ujar Evi di Jakarta, Jumat (28/2).
Ia menyebut verifikasi administrasi meliputi pencocokan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.
Menurut Evi, verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK perseorangan dengan daftar pemiliha tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan, verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS, verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perwakinan serta dan verifikasi terhadap dugaan dukungan. (Ind/OL-09)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved