Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Penyidik komisi mengonfirmasi percakapan dalam ponsel yang disita penyidik kepada Donny.
"Penyidik memperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik. Jadi memang mengkroscek bukti percakapan yang telah disita oleh penyidik KPK yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Ali enggan membenerkan isi percakapan yang dikonfirmasikan tersebut. Ia mengatakan hal itu akan dibuka di persidangan kelak. Ali menuturkan konfirmasi bukti percakapan tersebut sama seperti yang dilakukan penyidik saat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya.
"Hampir sama dengan pertanyaan terhadap Pak Hasto Kristiyanto yang diperiksa kemarin. Apa percakapannya, siapa mengatakan apa, nanti baru bisa dibuka di persidangan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto
Pada Rabu (27/2), KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto. Penyidik juga memeriksa Nurhasan yang merupakan seorang petugas keamanan di kantor Hasto di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Menteng, Jakarta Pusat.
Nama Nurhasan mencuat lantaran kabar pengintaian tim KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta saat melakukan serangkaian operasi tangkap tangan pada Januari lalu. Nurhasan disebut-sebut mengantar Harun Masiku ke sekitar PTIK.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri yang juga pernah menjadi caleg PDIP. Hingga kini, Harun yang berstatus buron belum berhasil dibekuk KPK. (OL-8)
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved