Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencarian terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang hingga kini masih buron.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memyampaikan tim penyidik kembali mencari Nurhadi di Jakarta setelah pencarian di sejumlah tempat di Jawa Timur belum membuahkan hasil.
"Kami menindaklanjuti informasi keberadannya ada di Jakarta sehingga malam ini penyidik sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat. Penggeledahan ini dalam rangka pencarian para DPO," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Ali enggan membeberkan lokasi pencarian demi alasan kerahasiaan. Yang jelas, imbuhnya, pencarian di Jakarta tersebut menindaklanjuti informasi yang didapat tim penyidik.
"Malam ini (pencarian) masih berlangsung namun sejauh ini belum terkonfirmasi apakah upaya ini berhasil atau tidak. Sekali lagi perlu kami tegaskan ini komitmen KPK untuk terus mennerus mencari para DPO," imbuh Ali.
Hari ini atau Kamis (27/2), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah keluarga Nurhadi di Surabaya. Menurut Ali, lokasi yang digeledah ialah rumah kerabat sang istri Tin Zuraida. Namun, hasilnya masih nihil.
"(Penggeledahan) masih di tempat saudara atau kerabat dari istri tersangka. Hasilnya ternyata para DPO yang dicari tidak ada sehingga akan bergerak ke wilayah Jakarta," tukas Ali.
Tim KPK sebelumnya juga telah menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur yakni kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung serta rumah adik iparnya dan kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida. Sebelumnya KPK juga sempat mencari Nurhadi di Jakarta.
Dalam kasus dugaan suap perkara di MA itu, Nurhadi ditetapkan tersangka bersama menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan DPO sejak 13 Februari lalu. (Dhk/OL-09)
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved