Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan berita acara yang akan diberikan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas jumlah minimal dukungan ke KPU.
Berita acara tersebut memuat pernyataan memenuhi syarat atau tidaknya berkas yang dikumpulkan oleh bakal paslon, dengan kesimpulan ditolak atau diterima oleh KPU.
“Sehingga kita harapkan ini bisa digunakan untuk mereka mengajukan keberatan atau sengketa ke Bawaslu,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Kamis (27/2) di Gedung KPU, Jakarta.
Evi mengatakan, KPU dalam kaitan ini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa atau keberatan yang disampaikan oleh bakal paslon tersebut, KPU akan menghadapinya dengan seluruh dokumen dan administrasi yang sudah disiapkan.
Evi menegaskan bahwa semua bakal paslon yang menyerahkan berkas syarat jumlah dukungan, apapun hasilnya akan diberikan berita acara.
“KPU Provinsi atau kabupaten kota menolak status daripada hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap jumlah dukungan dan sebaran maka kemudian diberikan berita acara yang didalamnya akan memuat apakah syarat dukungan dan sebaran itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, dengan mengakhiri kesimpulan diterima atau ditolak,” tuturnya.
Diketahui data terakhir jumlah akun bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan 2020 adalah sebanyak 350 akun, dengan status sebanyak 147 diterima, sebanyak 54 ditolak, dan 149 batal menyerahkan.
Jumlah tersebut adalah hasil penghitungan terhadap jumlah dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dan pengecekan kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK.
Setelah itu KPU menuangkan hasil pengecekan jumlah dukungan dan sebaran itu ke dalam formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, yang menyatakan status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diterima atau ditolak. (Dmr/OL-09)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved