Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan berita acara yang akan diberikan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas jumlah minimal dukungan ke KPU.
Berita acara tersebut memuat pernyataan memenuhi syarat atau tidaknya berkas yang dikumpulkan oleh bakal paslon, dengan kesimpulan ditolak atau diterima oleh KPU.
“Sehingga kita harapkan ini bisa digunakan untuk mereka mengajukan keberatan atau sengketa ke Bawaslu,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Kamis (27/2) di Gedung KPU, Jakarta.
Evi mengatakan, KPU dalam kaitan ini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa atau keberatan yang disampaikan oleh bakal paslon tersebut, KPU akan menghadapinya dengan seluruh dokumen dan administrasi yang sudah disiapkan.
Evi menegaskan bahwa semua bakal paslon yang menyerahkan berkas syarat jumlah dukungan, apapun hasilnya akan diberikan berita acara.
“KPU Provinsi atau kabupaten kota menolak status daripada hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap jumlah dukungan dan sebaran maka kemudian diberikan berita acara yang didalamnya akan memuat apakah syarat dukungan dan sebaran itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, dengan mengakhiri kesimpulan diterima atau ditolak,” tuturnya.
Diketahui data terakhir jumlah akun bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan 2020 adalah sebanyak 350 akun, dengan status sebanyak 147 diterima, sebanyak 54 ditolak, dan 149 batal menyerahkan.
Jumlah tersebut adalah hasil penghitungan terhadap jumlah dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dan pengecekan kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK.
Setelah itu KPU menuangkan hasil pengecekan jumlah dukungan dan sebaran itu ke dalam formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, yang menyatakan status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diterima atau ditolak. (Dmr/OL-09)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved