Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan berita acara yang akan diberikan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas jumlah minimal dukungan ke KPU.
Berita acara tersebut memuat pernyataan memenuhi syarat atau tidaknya berkas yang dikumpulkan oleh bakal paslon, dengan kesimpulan ditolak atau diterima oleh KPU.
“Sehingga kita harapkan ini bisa digunakan untuk mereka mengajukan keberatan atau sengketa ke Bawaslu,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Kamis (27/2) di Gedung KPU, Jakarta.
Evi mengatakan, KPU dalam kaitan ini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa atau keberatan yang disampaikan oleh bakal paslon tersebut, KPU akan menghadapinya dengan seluruh dokumen dan administrasi yang sudah disiapkan.
Evi menegaskan bahwa semua bakal paslon yang menyerahkan berkas syarat jumlah dukungan, apapun hasilnya akan diberikan berita acara.
“KPU Provinsi atau kabupaten kota menolak status daripada hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap jumlah dukungan dan sebaran maka kemudian diberikan berita acara yang didalamnya akan memuat apakah syarat dukungan dan sebaran itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, dengan mengakhiri kesimpulan diterima atau ditolak,” tuturnya.
Diketahui data terakhir jumlah akun bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan 2020 adalah sebanyak 350 akun, dengan status sebanyak 147 diterima, sebanyak 54 ditolak, dan 149 batal menyerahkan.
Jumlah tersebut adalah hasil penghitungan terhadap jumlah dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dan pengecekan kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK.
Setelah itu KPU menuangkan hasil pengecekan jumlah dukungan dan sebaran itu ke dalam formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, yang menyatakan status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diterima atau ditolak. (Dmr/OL-09)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved