Polri Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Nurhadi

Zuq/Wan/P-1
20/2/2020 09:05
Polri Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi(ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

POLRI menyebut pihak yang terbukti menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dapat diseret ke ranah hukum. Saat ini Nurhadi masih dalam pengejaran aparat berwenang.

"Ada pasalnya, pasal 221 KHUP mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Dalam pasal 221 ayat (1) KUHP, mengatur pihak yang menyembunyikan orang yang terlibat dalam hukum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Asep menambahkan, semua elemen masyarakat dapat membantu kepolisian dan KPK untuk menunjukkan batang hidung Nurhadi. Kepolisian telah mendapatkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nurhadi.

KPK PUN mengklaim sudah maksimalkan segala potensi dan sumber daya untuk menemukan keberadaan Nurhadi dan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. KPK juga telah melakukan penyadapan dan meminta bantuan Polri untuk menemukan keberadaan buron KPK.

"Semua diupayakan untuk itu. Tentunya KPK memaksimalkan semua potensi yang ada," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Menurutnya, penyidik KPK terus bergerak untuk mencari keberadaan dari para tersangka, meski hingga saat ini belum ada buron KPK yang tertangkap.

Ali juga menyatakan KPK telah menggunakan teknologi untuk melacak keberadaan Nurhadi dari ponsel maupun media sosial. "Kalau kemudian seseorang menggunakan telepon seluler, misalnya, itu sangat mudah sekali. Atau menggunakan media sosial dan aktif, mudah sekali. Faktanya kan tidak seperti itu.''

Karena Nurhadi dan Harun Masiku tidak terdeteksi menggunakan ponsel dan media sosial, KPK sampai saat ini belum menemukan keberadaan mereka. "Ya sampai hari ini, tentunya begitu. Sehingga sampai hari ini kami tidak mengetahui keberadaan dari para tersangka.''

Ali merespons informasi yang menyebut tersangka Nurhadi masih berada di salah satu apartemen mewah di Jakarta. Menurutnya, KPK bahkan sudah memantau beberapa lokasi yang diduga digunakan Nurhadi bersembunyi. (Zuq/Wan/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya