Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan korupsi terus memantau lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) yang jadi buronan kasus pengaturan perkara di lingkungan MA.
Pelaksana tugas juru bicara KPK ALifikri menyebut, penyidik KPK telah memantau sejumlah lokasi persembunyian yang diduga digunakan oleh Nurhadi.
"Pasti penyidik menelusuri itu. Bahkan tidak hanya satu, tiga, bahkan lebih dari tiga tempat. Kalau informasinya cuma satu, di Jakarta, itu hanya salah satu," terang Ali di Gedung KPK Jakarta (19/2).
Ia juga memastikan KPK tidak hanya mengawasi satu tempat saja. Ada beberapa tempat di Jakarta dan di luar Jakarta yang masuk daftar pantau. Meski demikian, Ali tidak menyebut persis lokasi tersebut.
"Kami pastikan bahwa penyidik tidak hanya satu tempat, ada beberapa tempat. Tidak hanya di Jakarta, di luar Jakarta juga sedang kami lakukan pantauan," terusnya.
Baca juga : KPK Yakin Gugatan Praperadilan Nurhadi Ditolak
Ia hanya memastikan KPK akan menelusuri setiap informasi terkait keberadaan Nurhadi. Kendati ia tidak bisa membeberkan detail dari aksi penyidik dalam memburu Nurhadi.
"Strategi penyidik di lapangan tentunya kami tidak bisa sampaikan secara teknis detailnya, kemana hari apa, dengan siapa, berapa orang ke lapangan. Tentunya kami tidak bisa menyampaikan," tandasnya.
Informasi terkait keberadaan Nurhadi yang bersembunyi di sebuah apartemen mewah di Jakarta diungkap aktivis Hukum dan HAM Haris Azhar. KPK merespon pernyataan tersebut dengan menpersilakan Haris untuk menyampaikan ke KPK.
"Kami hanya sampaikan kepada Mas Haris jika punya iktikad baik tentunya silakan menyampaikan keberadaan tersangka tersebut kepada penyidik KPK," tambah Ali.
Dihubungi terpisah, Haris mengaku sudah memberitahu lokasi Nurhadi pada KPK.
Baca juga : KPK Tantang Haris Azhar Buktikan Keberadaan Nurhadi di Apartemen
"Sudah saya kasih tahu sejak beberapa bulan lalu," ujar Haris via pesan singkat (19/2).
Menurutnya, persoalan terletak pada Pimpinan KPK yang dinilai tidak merespon informasi yang disampaikan.
"Iya (tidak merespon), masalahnya oleh Pimpinan-Pimpinan KPK itu," pungkasnya. (OL-7)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved