Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum bisa mengonfirmasi isu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah.
"Kami belum bisa mengonfirmasi kebenaran isu tersangka NH (Nurhadi) dan RH (menantu Nurhadi, Rezky Herbiono) berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Baca juga: MAKI Gelar Sayembara Berhadiah untuk Pencarian Nurhadi

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. (Antara)
Informasi keberadaan Nurhadi di apartemen mewah datang dari Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar. Dia menyebut apartemen itu dijaga super ketat. Tidak sembarang orang dapat mengakses ke lokasi.
Baca juga: KPK Disebut Tahu Nurhadi Sembunyi di Apartemen Mewah
KPK meminta agar Haris maupun siapapun pihak yang mengetahui persembunyian kedua tersangka untuk melapor. Sehingga informasi mutakhir terkait Nurhadi bisa ditindaklanjuti penyidik.
Baca juga: Masuk DPO, Bukti KPK Takut Tangkap Nurhadi
"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya tersangka RH. Serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," ucap Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Hukum
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Mereka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya jadi buronan KPK setelah tiga kali mangkir pemeriksaan. (X-15)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved