Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengacara Nurhadi Protes, KPK Jalan Terus

(Dhk/P-1)
15/2/2020 08:33
Pengacara Nurhadi Protes, KPK Jalan Terus
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).( ANTARA/M Risyal Hidayat/wsj.)

KPK sudah memasukkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya, Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ke daftar pencarian orang (DPO). Padahal sebelumnya KPK sudah menyiapkan skenario jemput paksa terhadap Nurhadi dkk.

Kuasa hukum Nurhadi dkk, Maqdir Ismail, menyebut langkah KPK itu berlebihan. Maqdir berpendapat KPK tak perlu memasukkan nama kliennya sebagai daftar buron. "Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan, tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir.

KPK mengambil langkah tersebut lantaran Nurhadi dkk hingga kini belum sekali pun memenuhi panggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Maqdir beralasan KPK perlu memastikan terlebih dulu surat panggilan apakah telah diterima secara patut oleh para tersangka, termasuk Nurhadi.

"Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," imbuh Maqdir.

Maqdir juga kembali meminta penundaan pemanggilan dengan alasan pihaknya tengah mengajukan gugat-an praperadilan yang kedua. Nurhadi dkk sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan, namun ditolak.

"Sebaiknya mereka (KPK) tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ucap Maqdir.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri sudah mengirimkan surat kepada Polri (11/2) untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka dalam kasus itu. KPK menilai tiga tersangka tidak kooperatif lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik.

"Nurhadi dipanggil pada 3 Januari dan 27 Januari 2020, Riezky pada 9 dan 27 Januari 2020, dan Hiendra pada 9 dan 27 Januari 2020. Ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Resky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya