Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KPK sudah memasukkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya, Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ke daftar pencarian orang (DPO). Padahal sebelumnya KPK sudah menyiapkan skenario jemput paksa terhadap Nurhadi dkk.
Kuasa hukum Nurhadi dkk, Maqdir Ismail, menyebut langkah KPK itu berlebihan. Maqdir berpendapat KPK tak perlu memasukkan nama kliennya sebagai daftar buron. "Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan, tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir.
KPK mengambil langkah tersebut lantaran Nurhadi dkk hingga kini belum sekali pun memenuhi panggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Maqdir beralasan KPK perlu memastikan terlebih dulu surat panggilan apakah telah diterima secara patut oleh para tersangka, termasuk Nurhadi.
"Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," imbuh Maqdir.
Maqdir juga kembali meminta penundaan pemanggilan dengan alasan pihaknya tengah mengajukan gugat-an praperadilan yang kedua. Nurhadi dkk sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan, namun ditolak.
"Sebaiknya mereka (KPK) tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ucap Maqdir.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri sudah mengirimkan surat kepada Polri (11/2) untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka dalam kasus itu. KPK menilai tiga tersangka tidak kooperatif lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik.
"Nurhadi dipanggil pada 3 Januari dan 27 Januari 2020, Riezky pada 9 dan 27 Januari 2020, dan Hiendra pada 9 dan 27 Januari 2020. Ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Resky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dhk/P-1)
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Semua orang yang berkasus dengan hukum harus diperlakukan setara, terlebih lagi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved