Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK sudah memasukkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya, Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ke daftar pencarian orang (DPO). Padahal sebelumnya KPK sudah menyiapkan skenario jemput paksa terhadap Nurhadi dkk.
Kuasa hukum Nurhadi dkk, Maqdir Ismail, menyebut langkah KPK itu berlebihan. Maqdir berpendapat KPK tak perlu memasukkan nama kliennya sebagai daftar buron. "Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan, tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir.
KPK mengambil langkah tersebut lantaran Nurhadi dkk hingga kini belum sekali pun memenuhi panggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Maqdir beralasan KPK perlu memastikan terlebih dulu surat panggilan apakah telah diterima secara patut oleh para tersangka, termasuk Nurhadi.
"Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," imbuh Maqdir.
Maqdir juga kembali meminta penundaan pemanggilan dengan alasan pihaknya tengah mengajukan gugat-an praperadilan yang kedua. Nurhadi dkk sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan, namun ditolak.
"Sebaiknya mereka (KPK) tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ucap Maqdir.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri sudah mengirimkan surat kepada Polri (11/2) untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka dalam kasus itu. KPK menilai tiga tersangka tidak kooperatif lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik.
"Nurhadi dipanggil pada 3 Januari dan 27 Januari 2020, Riezky pada 9 dan 27 Januari 2020, dan Hiendra pada 9 dan 27 Januari 2020. Ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Resky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dhk/P-1)
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved