Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eks Sekretaris MA Nurhadi Buron

Indriyani Astuti
14/2/2020 06:50
Eks Sekretaris MA Nurhadi Buron
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka yang kini menjadi buron komisi antirasuah tersebut ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi atau Nhd, Riezky Herbiono (RHE, menantu Nhd), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Dalam proses DPO ini, KPK mengirimkan surat kepada Polri pada 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK juga membuka akses informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka melalui call center 198 atau nomor telepon 021-25578300.

Ali Fikri melanjutkan KPK terus memproses perkara ini dan menindak tegas terhadap semua pihak yang tidak kooperatif atau menghalang-halangi proses hukum.

"Nurhadi dipanggil pada 3 Januari dan 27 Januari 2020, Riezky pada 9 dan 27 Januari 2020, dan Hiendra pada 9 dan 27 Januari 2020. Ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut," lanjut Ali.

Ali merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yaitu orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.

Apabila yang bersangkutan tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.

Dalam penilaian Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, KPK harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi Nurhadi.

"Kasus ini sudah berlarut-larut dan tertunda lama. Nurhadi pernah kalah praperadilan sehingga KPK harus segera menyidangkannya. Saya setuju KPK menjemput paksa Nurhadi," tandas Oce. (Ind/Dhk/Pol/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya