Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka yang kini menjadi buron komisi antirasuah tersebut ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi atau Nhd, Riezky Herbiono (RHE, menantu Nhd), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Dalam proses DPO ini, KPK mengirimkan surat kepada Polri pada 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK juga membuka akses informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka melalui call center 198 atau nomor telepon 021-25578300.
Ali Fikri melanjutkan KPK terus memproses perkara ini dan menindak tegas terhadap semua pihak yang tidak kooperatif atau menghalang-halangi proses hukum.
"Nurhadi dipanggil pada 3 Januari dan 27 Januari 2020, Riezky pada 9 dan 27 Januari 2020, dan Hiendra pada 9 dan 27 Januari 2020. Ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut," lanjut Ali.
Ali merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yaitu orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.
Apabila yang bersangkutan tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.
Dalam penilaian Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, KPK harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi Nurhadi.
"Kasus ini sudah berlarut-larut dan tertunda lama. Nurhadi pernah kalah praperadilan sehingga KPK harus segera menyidangkannya. Saya setuju KPK menjemput paksa Nurhadi," tandas Oce. (Ind/Dhk/Pol/X-3)
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved