Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Nurhadi Cs Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Jemput Paksa

Dhika Kusuma Winata
07/2/2020 10:20
Nurhadi Cs Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Jemput Paksa
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPK tetap akan melakukan upaya penjemputan paksa kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, meski yang bersangkutan kembali mengajukan praperadilan.

"Surat panggilan kepada para tersangka sudah KPK layangkan secara sah dan patut menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK menghormati pengajuan praperadilan itu sebagai hak setiap tersangka sekalipun permohonan Nurhadi pada gugatan praperadilan sudah pernah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, imbuh Ali, KPK tidak bisa mengungkapkan kapan upaya paksa mengha-dirkan Nurhadi dilakukan.

Ali menuturkan KPK juga telah memanggil tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu, yakni Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra juga mangkir.

"Artinya, para tersangka tidak beriktikad baik akan memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.

Pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan gugatan pra-peradilan tidak bisa menjadi alasan KPK untuk tidak memproses penjemputan paksa Nurhadi yang sudah lima kali mangkir baik pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. KPK diminta tetap berpegangan pada pertimbangan hukum sesuai KUHAP.

"Gugatan praperadilan itu mengada-ada karena nebis in idem (terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya). Hakim praperadilan tidak punya kewenangan karena sudah nebis in idem," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan telah mendaftarkan praperadilan lagi atas penetapan tersangka Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiono, dan Hiendra. Gugatan didaftarkan pada Rabu (5/2).

Dalam gugatan kali ini, Nurhadi dkk mempersoalkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) penetapan tersangka yang disebut tidak diterima secara langsung oleh ketiganya.

Maqdir juga bersurat kepada penyidik KPK agar rencana upaya penjemputan paksa ditunda dengan alasan demi menghormati gugatan. "Ini kami sudah ajukan gugat-an praperadilan klien kami terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar," imbuh Maqdir Ismail.

Maqdir mengklaim sebagai kuasa ketiga tersangka tersebut.  Menurut dia, kasus ini harus dihentikan karena tidak sesuai hukum. Maqdir juga keberatan tiga kliennya bakal dipanggil paksa. (Dhk/Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya