Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Korupsi RTH, KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Bandung

M Iqbal Al Machmudi
05/2/2020 13:58
Korupsi RTH, KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Bandung
Foto udara Taman Tegalega di Bandung, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

MANTAN anggota DPRD Bandung, Kadar Selamat, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

Pemanggilan terhadap anggota fraksi Demokrat tersebut dengan status tersangka. Selain itu, pemanggilan dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keterangan lebih mendalam terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/2).

Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus RTH Kota Bandung, para tersangka yakni mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat serta dua orang anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet.

Baca juga: KPK Cegah Tersangka Kasus RTH Bandung

Ketiganya dianggap bersekongkol menaikkan anggaran pengadaan enam RTH di Kota Kembang. Padahal, pengadaan RTH telah terealisasi. Kerugian negara ditaksir Rp26 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya