Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF khusus Presiden Dini Purwono mengatakan proses perumusan draf dua peraturan presiden (perpres) terkait Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan KPK serta alih status Pegawai KPK menjadi ASN sudah berjalan.
Ia mengatakan pembahasan bisa saja membutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran ada banyak pihak yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.
"Pembahasan ini melibatkan banyak pihak termasuk pimpinan KPK, jadi memang butuh waktu," ujar Dini kepada Media Indonesia, Selasa (14/1).
Baca juga: Soal Pembentukan Inspektorat Jenderal, KPK Tunggu Perpres Terbit
Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan tiga perpres yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Satu perpres telah diteken Jokowi yakni tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelibatan komisioner lembaga antirasuah secara langsung dilakukan untuk memastikan aturan-aturan yang dibuat dapat membantu memuluskan kegiatan KPK dalam menjalankan tugas mereka.(OL-5)
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kerja Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/7).
Silfester membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyokong KPU dan Mahkamah Konstitusi selama Pemilu 2024.
Penambahan kerugian negara bisa terjadi atas beberapa temuan baru. Salah satunya yakni data tambahan dari auditor.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved