Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KETUA KPU RI Arief Budiman memastikan kepada jajaran di bawahnya bahwa anggaran pilkada 2020 yang telah disepakati oleh KPU daerah dengan pemda setempat cukup untuk gelaran pILKADA 2020. Hal itu disampaikannya saat menanggapi pertanyaan Komisi II mengenai anggaran KPU yang telah ditandatangani NPHD sebesar Rp9,9 triliun.
"Saya sudah memastikan kepada teman-teman di 270 daerah, ketika tanda tangan NPHD, Anda punya komitmen anggaran yang ada itu cukup. Itu harus jadi komitmen masing-masing pihak untuk memenuhi dan menjalankan pilkadanya dengan baik," katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Sebagai informasi, usulan anggaran yang diajukan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada pemda sebesar Rp11,9 triliun. Namun, usulan yang telah diteken NPHD sebesar Rp9,9 triliun. Ada selisih sekitar Rp2 triliun.
Meski begitu, ada beberapa daerah yang masih bermasalah terkait anggaran pilkadanya karena ada pemangkasan secara sepihak. Terkait itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Keuangan Daerah.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan apakah anggaran yang telah disetujui pemda sebesar Rp9,9 triliun tersebut cukup atau tidak untuk pelaksanaan pilkada 2020. Ia tidak mau jika kekurangan anggaran dijadikan alasan ketika pilkada nantinya tidak berjalan optimal.
"Apakah ada pengaruh terhadap anggaran yang diusulkan dengan nilai yang ditetapkan? Karena anggaran sebesar 2 T itu bukan jumlah yang sedikit. Jangan nanti hal tersebut dijadikan alasan oleh KPU akibat penyelenggaraan pilkada yang tidak berjalan seperti yang diharapkan," terangnya. (OL-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved