Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Surat Permohonan PAW Harun Masuki Diteken Hasto dan Megawati

Putri Rosmalia Octaviyani
10/1/2020 17:38
Surat Permohonan PAW Harun Masuki Diteken Hasto dan Megawati
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan)(MI/MOHAMAD IRFAN)

KETUA KPU, Arief Budiman, mengonfirmasi bahwa surat permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku, ditandatangani Hasto Kristiyanto dan Megawati Soekarnoputri.

Arief membenarkan bahwa surat permohonan dari PDIP tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen PDIP.

"Iya surat yang terakhir. Kalau sebelumnya saya lupa, tetapi kalau yang terakhir permohonan iya ditandatangani (ditandatangani oleh ketum dan sekjen PDIP). Yang sebelumnya saya lupa," ujar Arief, di gedung KPU, Jakarta, (10/1).

Seperti diketahui, PDIP meminta agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR di Dapil Sumsel 1. Di Dapil Sumsel 1, meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, PDIP mendapat 1 (satu) kursi.

Baca juga: Kasus Komisioner KPU, KPK Sasar Sumber Uang Suap

Di Dapil itu caleg yang mendapat suara terbanyak adalah Almarhum Nazaruddin Kiemas. Beliau sebagai caleg PDIP di dapil Sumsel 1 meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum hari pencoblosan pemilu, 17 April 2019.

PDIP lantas berbekal Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 meminta agar posisi Almarhum Nazar sebagai peraih suara terbanyak diberikan pada Harun Masiku (caleg nomor urut 6), yang perolehan suaranya sangat sedikit.

Permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019 lalu. Karena KPU beranggapan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lah, yaitu Riezky Aprilia, yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih guna mengisi 1 kursi PDIP di Dapil Sumsel 1.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya