Mabes Polri Tegaskan RM dan RB Ditangkap di Rumah

Ferdian Ananda Majni
28/12/2019 14:05
Mabes Polri Tegaskan RM dan RB Ditangkap di Rumah
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.(MI/Tosiani)

KEPALA Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni RM dan RB di Kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat. Oleh karena itu, ia membantahnya spekulasi terkait proses penyerahan diri keduanya.

"Diamankan (RM dan RB) tahu diamankan nggak? Yasudah di rumah di Cimanggis ya," kata Argo di Gedung PTIK Jakarta Selatan, Sabtu (28/12)

Argo menegaskan, kedua anggota Polri itu ditangkap setelah proses pengungkapan panjang dari tim gabungan tersebut. Dia juga menepis anggapan kedua menyerah melainka upaya pencarian barang bukti dan fakta membuahkan hasil.

"Makanya banyak orang berpresepsi, makanya harus dengan fakta. Kita tunggu fakta kepolisian seperti apa," paparnya.

Ditanya terkait sketsa pelaku yang pernah dirilis Polda dengan kedua pelaku RM dan RB yang telah ditangkap. Dia tegas menyebut, kemungkinan adanya ketidaksesuaian.

"Sketsa itu dari mana sih, dari saksi. Kalau saksi satu orang itu melihat sekali saja, ya seperti itu gambarannya," lanjut Argo.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Penangkapan Dua Orang Penyerang Novel Baswedan

Sebelumnya, dua pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Kamis (26/12) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Keduanya merupakan anggota aktif Polri.

Diketahui Novel Bareskrim disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mata Novel pun rusak sehingga dia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017. Novel merupakan penyidik senior KPK yang menangani sejumlah kasus korupsi kakap antara lain e-KTP.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018. Namun, belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

Pada 8 Januari 2019 Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang.

Sebanyak 52 di antaranya anggota Polri, enam orang dari perwakilan KPK, dan tujuh pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama enam bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019. (Fer/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya