Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung secara resmi melakukan pencekalan kunjungan ke luar negeri pada 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus Jiwasraya. Pencekalan resmi dilakukan oleh pihak imigrasi pada Kamis (26/12) malam.
"Kita sudah minta untuk pencekalan terhadap 10 orang. Kita sudah mulai kejar. Tadi malam sudah dicekal, per malam ini," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (27/12).
Burhanuddin mengatakan seluruhnya berpotensi menjadi tersangka dan akan menjalani pemeriksaan. Inisial sepuluh orang tersebut ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Ia masih enggan menyebutkan secara detail asal dan latar belakang sepuluh orang tersebut.
"Mereka potensi untuk tersangka. Nanti kita lihat perkembangan di kami," tuturnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jangan Dipolitisasi
Dijadwalkan sepuluh orang tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (1/1) dan Selasa (2/1) pekan depan.
"Jadwal nanti Senin atau Selasa depan. Sama nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan, total akan panggil 24 orang," ungkapnya.
Pihaknya tak takut kecolongan oleh para calon tersangka dengan kabur ke luar negeri. Koordinasi dengan pihak imigrasi akan terus dilakukan. Begitu juga dengan pihak pemerintahan di luar negeri bila ada salah satu yang telah berada di luar negeri.
"Kami koordinasi dengan imigrasi kami akan tahu siapa atau di mananya," imbuhnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih menangani kasus Jiwasraya sendiri tidak bersama KPK.
"Yang pasti kami akan tangani sendiri, ini sudah tahap penyidikan," pungkasnya.(OL-5)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved