Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang terkait Jiwasraya

Putri Rosmalia Octaviyani
27/12/2019 11:28
Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang terkait Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Agung secara resmi melakukan pencekalan kunjungan ke luar negeri pada 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus Jiwasraya. Pencekalan resmi dilakukan oleh pihak imigrasi pada Kamis (26/12) malam.

"Kita sudah minta untuk pencekalan terhadap 10 orang. Kita sudah mulai kejar. Tadi malam sudah dicekal, per malam ini," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (27/12).

Burhanuddin mengatakan seluruhnya berpotensi menjadi tersangka dan akan menjalani pemeriksaan. Inisial sepuluh orang tersebut ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Ia masih enggan menyebutkan secara detail asal dan latar belakang sepuluh orang tersebut.

"Mereka potensi untuk tersangka. Nanti kita lihat perkembangan di kami," tuturnya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Jangan Dipolitisasi

Dijadwalkan sepuluh orang tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (1/1) dan Selasa (2/1) pekan depan.

"Jadwal nanti Senin atau Selasa depan. Sama nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan, total akan panggil 24 orang," ungkapnya.

Pihaknya tak takut kecolongan oleh para calon tersangka dengan kabur ke luar negeri. Koordinasi dengan pihak imigrasi akan terus dilakukan. Begitu juga dengan pihak pemerintahan di luar negeri bila ada salah satu yang telah berada di luar negeri.

"Kami koordinasi dengan imigrasi kami akan tahu siapa atau di mananya," imbuhnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menangani kasus Jiwasraya sendiri tidak bersama KPK.

"Yang pasti kami akan tangani sendiri, ini sudah tahap penyidikan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya