Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo turut didakwa mencuci uang US$1,458 juta (Rp20,37 miliar). Aksi itu diduga untuk menyembunyikan harta hasil kejahatannya.
Jaksa penuntut umum (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan Soetikno menyebut pencucian uang ini dilakukan dengan menitip dana yang disimpan dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.
Dana itu digunakan untuk melunasi utang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi unit apartemen di Kilda Road, Melbourne, Australia.
Pencucian uang diduga juga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura, kepada Innospace Investment Holding. Aksi ini diduga untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan Soetikno.
Jaksa menilai harta kekayaan Soetikno ini hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk sejumlah pengadaan barang. "Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Pengadaan ini meliputi total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Bau amis pengadaan ini akhirnya terendus KPK. "Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan, dan dialihkan atas nama pihak lain," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
"Karena memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.''
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain TPPU, Soetikno didakwa menyuap Emirsyah Satar. Soetikno diduga memberikan uang Rp5,859 miliar, US$884.200 (Rp12,35 miliar), EUR1.020.975 (Rp15,8 miliar), dan S$1.189.208 (Rp12,2 miliar) atau total Rp46 miliar.
Atas kedua dakwaan tersebut, Soetikno tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar Kamis, 9 Januari 2020.
LHKPN
Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Berdasarkan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan kepada KPK pada 2013, Emirsyah tercatat memiliki harta Rp48.738.749.245.
Dalam LHKPN itu, Emirsyah memiliki aset di Singapura dan Australia, di antaranya bangunan seluas 89 meter di Singapura (pembelian tahun 2006) senilai Rp5,7 miliar.
Bangunan seluas 141 meter di Singapura yang diperoleh pada 2011 senilai Rp12 miliar. Emirsyah juga memiliki bangunan seluas 108 meter di Melbourne senilai Rp10,8 miliar. (P-1)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved