Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Meski Dewas Berintegritas, KPK Dinilai Tetap Dilemahkan

Abdillah Muhammad Marzuqi
21/12/2019 15:17
Meski Dewas Berintegritas, KPK Dinilai Tetap Dilemahkan
Pekerja memperbaiki tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta,(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTUR Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK) UII Anang Zubaidy mengungkapkan siapapun sosok yang mengisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menyelesaikan problem pelemahan KPK.

Kendati Dewas KPK diisi figur-figur yang dikenal punya integritas dan kapasitas mumpuni.

"Dewan pengawas yang diisi oleh sosok yang baik tidak akan menyelesaikan masalah pelemahan undang-undang KPK yang sudah sedemikian sistematis," terang Zubaidy kepada Media Indonesia (21/12).

Zubaidy mengemukakan tiga alasan untuk memperkuat pendapatnya. Pertama, sosok yang saat ini duduk di Dewan Pengawas KPK belum menjamin KPK akan kembali tajam dan semakin tajam.

"Hadirnya sosok itu, pertama, belum menjamin apakah akan mampu memberikan warna bagi upaya untuk mengembalikan KPK menjadi lebih kuat," sambungnya.

Alasan kedua, tidak ada jaminan Dewas KPK akan tetap diisi sosok yang berintegritas pada periode Dewas KPK selanjutnya.

"Kedua, siapa yang bisa menjamin kualitas anggota dewan pengawas periode yang akan datang," tegas Zubaidy.

Terakhir, Zubaidy mengungkapkan bahwa Dewas KPK dikritik bukan hanya soal keberadaannya, melainkan pula kewenangannya yang masuk ranah penegakan hukum.

"Ketiga, yang dikritik oleh publik bukan hanya soal keberadaan dewan pengawas, melainkan kewenangan dewan pengawas yang masuk pada ranah pro justisia," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa permasalahan utama bukan pada sosok Dewas KPK, melainkan revisi UU KPK. Ia berpendapat terdapat upaya pelemahakan lembaga antirasuah melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Problem utama yang kita hadapi hari ini adalah upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi melalu revisi UU KPK," lanjutnya.

Zubaidy juga menyampaikan bahwa banyak poin penting dalam UU KPK yang sangat potensial melemahkan KPK.

"Sehingga pada gilirannya akan memperlambat agenda pemberantasan korupsi itu sendiri," pungkasnya. (Zuq/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya