Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DIREKTUR Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK) UII Anang Zubaidy mengungkapkan siapapun sosok yang mengisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menyelesaikan problem pelemahan KPK.
Kendati Dewas KPK diisi figur-figur yang dikenal punya integritas dan kapasitas mumpuni.
"Dewan pengawas yang diisi oleh sosok yang baik tidak akan menyelesaikan masalah pelemahan undang-undang KPK yang sudah sedemikian sistematis," terang Zubaidy kepada Media Indonesia (21/12).
Zubaidy mengemukakan tiga alasan untuk memperkuat pendapatnya. Pertama, sosok yang saat ini duduk di Dewan Pengawas KPK belum menjamin KPK akan kembali tajam dan semakin tajam.
"Hadirnya sosok itu, pertama, belum menjamin apakah akan mampu memberikan warna bagi upaya untuk mengembalikan KPK menjadi lebih kuat," sambungnya.
Alasan kedua, tidak ada jaminan Dewas KPK akan tetap diisi sosok yang berintegritas pada periode Dewas KPK selanjutnya.
"Kedua, siapa yang bisa menjamin kualitas anggota dewan pengawas periode yang akan datang," tegas Zubaidy.
Terakhir, Zubaidy mengungkapkan bahwa Dewas KPK dikritik bukan hanya soal keberadaannya, melainkan pula kewenangannya yang masuk ranah penegakan hukum.
"Ketiga, yang dikritik oleh publik bukan hanya soal keberadaan dewan pengawas, melainkan kewenangan dewan pengawas yang masuk pada ranah pro justisia," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan utama bukan pada sosok Dewas KPK, melainkan revisi UU KPK. Ia berpendapat terdapat upaya pelemahakan lembaga antirasuah melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Problem utama yang kita hadapi hari ini adalah upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi melalu revisi UU KPK," lanjutnya.
Zubaidy juga menyampaikan bahwa banyak poin penting dalam UU KPK yang sangat potensial melemahkan KPK.
"Sehingga pada gilirannya akan memperlambat agenda pemberantasan korupsi itu sendiri," pungkasnya. (Zuq/OL-09)
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved