Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK) UII Anang Zubaidy mengungkapkan siapapun sosok yang mengisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menyelesaikan problem pelemahan KPK.
Kendati Dewas KPK diisi figur-figur yang dikenal punya integritas dan kapasitas mumpuni.
"Dewan pengawas yang diisi oleh sosok yang baik tidak akan menyelesaikan masalah pelemahan undang-undang KPK yang sudah sedemikian sistematis," terang Zubaidy kepada Media Indonesia (21/12).
Zubaidy mengemukakan tiga alasan untuk memperkuat pendapatnya. Pertama, sosok yang saat ini duduk di Dewan Pengawas KPK belum menjamin KPK akan kembali tajam dan semakin tajam.
"Hadirnya sosok itu, pertama, belum menjamin apakah akan mampu memberikan warna bagi upaya untuk mengembalikan KPK menjadi lebih kuat," sambungnya.
Alasan kedua, tidak ada jaminan Dewas KPK akan tetap diisi sosok yang berintegritas pada periode Dewas KPK selanjutnya.
"Kedua, siapa yang bisa menjamin kualitas anggota dewan pengawas periode yang akan datang," tegas Zubaidy.
Terakhir, Zubaidy mengungkapkan bahwa Dewas KPK dikritik bukan hanya soal keberadaannya, melainkan pula kewenangannya yang masuk ranah penegakan hukum.
"Ketiga, yang dikritik oleh publik bukan hanya soal keberadaan dewan pengawas, melainkan kewenangan dewan pengawas yang masuk pada ranah pro justisia," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan utama bukan pada sosok Dewas KPK, melainkan revisi UU KPK. Ia berpendapat terdapat upaya pelemahakan lembaga antirasuah melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Problem utama yang kita hadapi hari ini adalah upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi melalu revisi UU KPK," lanjutnya.
Zubaidy juga menyampaikan bahwa banyak poin penting dalam UU KPK yang sangat potensial melemahkan KPK.
"Sehingga pada gilirannya akan memperlambat agenda pemberantasan korupsi itu sendiri," pungkasnya. (Zuq/OL-09)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved