Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
FORMASI Dewan Pengawas dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 resmi terbentuk, kemarin. Sebagai organ baru yang punya kewenangan besar, dewan pengawas memastikan tidak akan mengobral izin penyadapan penyidik dalam menangani kasus korupsi.
Dewan pengawas diisi lima tokoh yang diyakini berintegritas. Mereka dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Kelimanya ialah Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Lima komisioner juga dilantik, yaitu Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.
Sesuai ketentuan Pasal 37B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, wewenang untuk memberikan izin penyadapan berada di tangan dewan pengawas. Selain penyadapan, mereka juga bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyitaan dan penggeledahan.
Wewenang itulah yang oleh banyak pihak dikhawatirkan bakal memperlemah gerak penyidik dalam mengungkap kasus korupsi, utamanya operasi tangkap tangan yang memang sangat bergantung pada penyadapan.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, mengatakan izin penyadapan tetap akan diberikan, tetapi diperketat. "Jangan sampai kemudian obral penyadapan. Namun, kalau memang itu diperlukan, kenapa tidak."
Pengetatan izin juga bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus yang ditangani penyidik. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu memastikan dewan pengawas tidak bisa diintervensi pihak mana pun, termasuk presiden. "Ditunjuk presiden tidak berarti kemudian kami mengikuti presiden. Prinsip utamanya kan profesional dan independen."
Anggota lainnya, Artidjo, menyatakan pemberian izin penyadapan akan mengikuti prosedur undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, dia belum mau bicara banyak terkait teknis pemberian izin. "Ukurannya nanti, ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup."
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, untuk membuat KPK lebih baik, pihaknya juga bakal membuat kode etik internal meski hal itu tidak diatur dalam UU No 19/2019.
Menurut pimpinan KPK jilid I itu, Presiden tak memberi arahan khusus kepada dewan pengawas. Presiden hanya memberi arahan bahwa mereka harus melakukan pemberantasan korupsi. Pihaknya pun akan menyamakan langkah dengan pimpinan KPK. "Kami lakukan pengawasannya. Jangan lupa, kami bukan penasihat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," tandas Tumpak.
Berubah sikap
Di antara kelima personel Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris jadi sorotan karena peneliti politik LIPI itu sebelumnya sangat vokal mengritik UU Nomor 19/2019 yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas. Dia juga kerap mendorong Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.
Syamsuddin berdalih dia berubah sikap dan bersedia menjadi anggota Dewan Pengawas KPK karena dipilih Presiden, bukan DPR. "Sebelum disahkan UU KPK, dewan pengawas dibentuk DPR dan itu membuka peluang bagi legislatif mengajukan calon-calonnya yang betul-betul (bisa) melemahkan KPK," kata dia.
"Namun, dewan pengawas akhirnya ditentukan presiden. Kemudian bila melihat formasinya, dan yang menyebabkan saya mau juga jadi anggota dewan pengawas karena pengisi jabatan ini memiliki integritas," imbuh Syamsuddin.
Presiden Jokowi menekankan bahwa mereka yang dipilih untuk mengisi pos dewan pengawas ialah orang-orang baik. "Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum."
Presiden menuturkan pemilihan Dewan Pengawas KPK juga didasarkan pada pertimbangan kombinasi dari banyak aspek untuk lebih menajamkan fungsi kontrol dan pengawasan. Dia memperhitungkan pula bahwa dewan pengawas akan mampu bekerja sama dengan komisioner untuk membuat KPK lebih kuat.
"Saya berharap sekali lagi penguatan KPK itu betul-betul nyata. Pemberantasan korupsi bisa sistematis sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita," ujar Presiden. (Cah/X-8)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Didi Sukyadi.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Mereka yang dilantik yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Hellyana. Serta, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo dan Ones Pahabol
Prabowo Subianto dijadwalkan untuk melantik langsung Gubernur Bangka Belitung (Babel) dan Gubernur Papua Pegunungan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4).
Diharapkan Polri semakin solid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
PEMKAB Lamongan, Jawa Timur, menyatakan tidak ada serah terima jabatan (sertijab) maupun perayaan pesta atas kemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lamongan.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved