Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo menilai tiga figur yang disebut Presiden Joko Widodo masuk bursa calon anggota dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki integritas dan kemampuan untuk membuat lembaga antirasuah semakin bernyali.
"Karena rekam jejak dan prestasinya selama ini, saya rasa mereka pantas menjadi dewan pengawas KPK," ujar Benny ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (19/12).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkap sejumlah nama yang diusulkan sebagai Dewas KPK. Mereka ialah hakim Albertina Ho, mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
"Nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena, kan hanya lima. Ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan akademisi, ada dari ahli pidana," ujar presiden saat berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Benny berharap ketiga figur itu harus mampu membawa KPK sebagai lembaga yang berani mencegah pelbagai tindakan korupsi, termasuk membangun sistem pengawasan.
"Harapan publik, mereka harus membuktikan bahwa mereka pantas membawa KPK lebih baik dalam membangun sistem pengawasan dan pencegahan. Itu dilakukan agar korupsi bisa dicegah semaksimal mungkin."
Anggota Gerakan Suluh Kebangsaan, itu mengingatkan agar para kandidat anggota dewas KPK responsif menjawab tuntutan masyarakat terkait pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Mereka punya kuasa untuk menjalankan tugas membuat KPK memiliki kredibilitas. Dan di tangan mereka pula kepercayaan publik dipertaruhkan," tandasnya. (Gol/OL-09)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved