Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Presiden Kecam Pemilik Rekening Kasino

Dhika Kusuma Winata
19/12/2019 08:50
Presiden Kecam Pemilik Rekening Kasino
Ilustrasi Kasino.(AFP/SEBASTIEN BOZON)

PRESIDEN Joko Widodo mengecam kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri. Jokowi menilai tindakan kepala daerah tersebut tak terpuji.

"Mengenai itu yang jelas sangat tidak terpuji," kata Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemarin.

Jokowi mengaku belum menerima laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Presiden menegaskan tindakan kepala daerah itu tak bisa dibenarkan.

"Kok menyimpan uang di sana," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani meminta PPATK tak membuka identitas kepala daerah yang terlibat judi kasino. PPATK juga dilarang merinci transaksi tersebut.

"Dalam konteks tidak menyebut nama, tempat, kemudian, juga detail transaksi, memang PPATK tidak ada masalahnya untuk membuka itu di hadapan publik," kata Arsul.

Data dan rincian transaksi hanya boleh dibuka ke penegak hukum. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri.

"Penegak hukum yang mana? Tergantung, kalau korupsi dan pencucian uang bisa ke KPK, Polri, dan Kejaksaan. Kalau itu misalnya di luar korupsi ya utamanya kepada Polri dong," ungkap dia.

Menurut Arsul, Komisi III juga bakal ikut mendalami kasus ini dan mencari tahu indikasi tindak pidana yang tepat.

"Nanti Komisi III akan mendalami dari jumlah itu, yang didalami misalnya berapa yang terindikasi tindak pidana? Tindak pidana apa saja? Indikasinya berapa dari sekian itu yang sudah diserahkan. Kemudian, dikomunikasikan kepada aparat penegak hukum untuk diselidiki lebih lanjut," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sempat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa kepala daerah yang menyimpan uangnya di luar negeri. Kepemilikan rekening kasino diduga salah satu modus kepala daerah melakukan pencucian uang.

"Melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus.

 

Potensial diproses

Menanggapi temuan PPATK tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, kepala daerah yang memiliki rekening kasino potensial untuk diproses. KPK, tambah Agus, telah mengantongi identitas satu kepala daerah yang diduga menyimpan uang di tempat judi di luar negeri tersebut.

"Yang saya ketahui orangnya satu. Kalau yang lain saya belum tahu. Rasanya pemerintah juga sudah kita beri tahu soal ini ya. Semoga nanti ada langkah sinergis," kata Agus.

Agus belum mau membeberkan identitas kepala daerah tersebut. Namun, ia mengungkapkan anak buah kepala daerah itu tengah berkasus dan menjadi tersangka di KPK.

"Ada kasus yang ditangani, anak buahnya itu sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke arah sana," imbuh Agus.

KPK sejauh ini masih memantau isu kepemilikan rekening kasino ini. Pasalnya, ada potensi kerugian uang negara.

"Nilai (penyimpangannya) cukup besar dan saya pikir bukan hanya di situ," pungkasnya. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya