Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK kembali diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kali ini permohonan diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risef Mario yang berprofesi sebagai pengacara. Permohonan keduanya tercatat dengan nomor registrasi 85/PUU-XVII/2019.
Pasal yang dipermasalahkan oleh para pemohon ialah pasal 12B, pasal 21 Ayat (1), 37B Ayat (1), 38, dan pasal 47 UU 9/2019. Para pemohon merasa dirugikan dengan kehadiran pasal-pasal tersebut sebagai rakyat Indonesia.
"Menurut hemat kami sebagai rakyat Indonesia, telah melanggar UUD 1945 khususnya batu uji pasal 1 Ayat (3). Pasal-pasal tersebut telah kami pelajari dan analisis ternyata UU tersebut mencerminkan dan membuktikan penyelenggara negara melawan UUD," kata Martinus saat membacakan permohonan uji materi di MK, Jakarta, Rabu (18/12).
Menurutnya fakta di lapangan bahwa Presiden mendapatkan kewenangan menjalankan wewenang UU bukan menjalankan perintah UU. Diketahui, komposisi KPK terdiri dari dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK.
Baca juga : KPK Sambut Baik Artidjo di Dewan Pengawas
Para pemohon memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan ketentuan pada Pasal 21 Ayat (1) huruf a karena dianggap telah bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Arief Hidyaat sebagai ketua majelis, sementara dua anggota majelis hakim konstitusi lainnya ialah Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.
Dalam sidang, Suhartoyo mempertanyakan kedudukan para pemohon, terkait dengan kerugian yang dialami advokast, seperti profesi pemohon. dipertanyakan.
"Kalau advokat saja anggapan kerugian konstitusionalnya dimana ? Terlebih seorang advokat ketika pemohon melakukan perjuangkan hak-hak atas nama klien atau pribadi, kalau hanya advokat dimana kerugian konstitusional yang menjadi rujukan dan dasar," tanya Suhartoyo.
Hakim MK meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan diserahkan pada sidang selanjutnya. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved