Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
UNDANG-Undang nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK kembali diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kali ini permohonan diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risef Mario yang berprofesi sebagai pengacara. Permohonan keduanya tercatat dengan nomor registrasi 85/PUU-XVII/2019.
Pasal yang dipermasalahkan oleh para pemohon ialah pasal 12B, pasal 21 Ayat (1), 37B Ayat (1), 38, dan pasal 47 UU 9/2019. Para pemohon merasa dirugikan dengan kehadiran pasal-pasal tersebut sebagai rakyat Indonesia.
"Menurut hemat kami sebagai rakyat Indonesia, telah melanggar UUD 1945 khususnya batu uji pasal 1 Ayat (3). Pasal-pasal tersebut telah kami pelajari dan analisis ternyata UU tersebut mencerminkan dan membuktikan penyelenggara negara melawan UUD," kata Martinus saat membacakan permohonan uji materi di MK, Jakarta, Rabu (18/12).
Menurutnya fakta di lapangan bahwa Presiden mendapatkan kewenangan menjalankan wewenang UU bukan menjalankan perintah UU. Diketahui, komposisi KPK terdiri dari dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK.
Baca juga : KPK Sambut Baik Artidjo di Dewan Pengawas
Para pemohon memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan ketentuan pada Pasal 21 Ayat (1) huruf a karena dianggap telah bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Arief Hidyaat sebagai ketua majelis, sementara dua anggota majelis hakim konstitusi lainnya ialah Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.
Dalam sidang, Suhartoyo mempertanyakan kedudukan para pemohon, terkait dengan kerugian yang dialami advokast, seperti profesi pemohon. dipertanyakan.
"Kalau advokat saja anggapan kerugian konstitusionalnya dimana ? Terlebih seorang advokat ketika pemohon melakukan perjuangkan hak-hak atas nama klien atau pribadi, kalau hanya advokat dimana kerugian konstitusional yang menjadi rujukan dan dasar," tanya Suhartoyo.
Hakim MK meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan diserahkan pada sidang selanjutnya. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved