Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pasal Dewas KPK Diuji Matari, Hakim Tanya Letak Kerugian Pemohon

M. Iqbal Al Machmudi
18/12/2019 19:45
Pasal Dewas KPK Diuji Matari, Hakim Tanya Letak Kerugian Pemohon
gedung Mahkamah Konstitusi(Antara/Nova Wahyudi)

UNDANG-Undang nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK kembali diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kali ini permohonan diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risef Mario yang berprofesi sebagai pengacara. Permohonan keduanya tercatat dengan nomor registrasi 85/PUU-XVII/2019.

Pasal yang dipermasalahkan oleh para pemohon ialah pasal 12B, pasal 21 Ayat (1), 37B Ayat (1), 38, dan pasal 47 UU 9/2019. Para pemohon merasa dirugikan dengan kehadiran pasal-pasal tersebut sebagai rakyat Indonesia.

"Menurut hemat kami sebagai rakyat Indonesia, telah melanggar UUD 1945 khususnya batu uji pasal 1 Ayat (3). Pasal-pasal tersebut telah kami pelajari dan analisis ternyata UU tersebut mencerminkan dan membuktikan penyelenggara negara melawan UUD," kata Martinus saat membacakan permohonan uji materi di MK, Jakarta, Rabu (18/12).

Menurutnya fakta di lapangan bahwa Presiden mendapatkan kewenangan menjalankan wewenang UU bukan menjalankan perintah UU. Diketahui, komposisi KPK terdiri dari dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK.

Baca juga : KPK Sambut Baik Artidjo di Dewan Pengawas

Para pemohon memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan ketentuan pada Pasal 21 Ayat (1) huruf a karena dianggap telah bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Arief Hidyaat sebagai ketua majelis, sementara dua anggota majelis hakim konstitusi lainnya ialah Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.

Dalam sidang, Suhartoyo mempertanyakan kedudukan para pemohon, terkait dengan kerugian yang dialami advokast, seperti profesi pemohon. dipertanyakan.

"Kalau advokat saja anggapan kerugian konstitusionalnya dimana ? Terlebih seorang advokat ketika pemohon melakukan perjuangkan hak-hak atas nama klien atau pribadi, kalau hanya advokat dimana kerugian konstitusional yang menjadi rujukan dan dasar," tanya Suhartoyo.

Hakim MK meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan diserahkan pada sidang selanjutnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya