Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dia mengaku tidak diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Saya tidak diperiksa sebagai saksi. Hanya ingin menyerahkan surat," ucap Setyo saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12) sore.
Ia mengaku surat yang diserahkannya itu ialah surat keputusan (SK) pengangkatan, pemberhentian, dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan MA. Namun, ia tak merinci SK yang diserahkannya kepada penyidik itu.
Pernyataan Achmad bertolak belakang dengan jadwal pemeriksaan dirilis KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Setyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra)," kata Yuyuk.
Baca juga : Artidjo Diisukan Dewas, KPK: Pengawasan Lebih Bagus
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyanto dan seorang pengusaha yang menjabat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.
KPK menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 (sengketa PT MIT dan PT KBN). Namun, dalam perkara itu PT MTI kemudian kalah dan sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut dikembalikan.
Baca juga : Kasus Mafia Peradilan, KPK Panggil Sekretaris MA Achmad Setyo
Komisi juga menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata itu kemudian dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Pada periode Juli 2015-Januari 2016 ketika perkara gugatan perdata tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp33,1 miliar.
KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi diduga menerima gratifikasi uang sekitar Rp12,9 miliar kurun waktu Oktober 2014–Agustus 2016. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved