Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Datangi KPK, Sekretaris MA Ngaku Hanya Serahkan SK Pejabat

Dhika Kusuma Winata
18/12/2019 18:25
Datangi KPK, Sekretaris MA Ngaku Hanya Serahkan SK Pejabat
Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo(MI/Rommy Pujianto)

SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dia mengaku tidak diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

"Saya tidak diperiksa sebagai saksi. Hanya ingin menyerahkan surat," ucap Setyo saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12) sore.

Ia mengaku surat yang diserahkannya itu ialah surat keputusan (SK) pengangkatan, pemberhentian, dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan MA. Namun, ia tak merinci SK yang diserahkannya kepada penyidik itu.

Pernyataan Achmad bertolak belakang dengan jadwal pemeriksaan dirilis KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Setyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra)," kata Yuyuk.

Baca juga : Artidjo Diisukan Dewas, KPK: Pengawasan Lebih Bagus

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyanto dan seorang pengusaha yang menjabat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.

KPK menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 (sengketa PT MIT dan PT KBN). Namun, dalam perkara itu PT MTI kemudian kalah dan sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut dikembalikan.

Baca juga : Kasus Mafia Peradilan, KPK Panggil Sekretaris MA Achmad Setyo

Komisi juga menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata itu kemudian dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 ketika perkara gugatan perdata tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp33,1 miliar.

KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi diduga menerima gratifikasi uang sekitar Rp12,9 miliar kurun waktu Oktober 2014–Agustus 2016. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya