Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Panggil Dirut Garuda Maintenance

Kautsar Bobi
16/12/2019 11:59
KPK Panggil Dirut Garuda Maintenance
Dirut PT GMF AeroAsia Iwan Joeniarto (kanan) berjabat tangan dengan CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan (kiri)(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Garuda Maintenance Iwan Joeniarto. Iwan rencananya diperiksa terkait dugaaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12).

Penyidik juga memanggil VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hengki Heriandono, Corporate Secretary (Corsec) and Legal PT HM Sampoerna Tbk Ike Andriani dan mantan EVP Human Capital & Corp. Supp. Services PT Garuda Indonesia Heriyanto Agung Putra yang kini menjadi pegawai Bank Danamon.

"Pemeriksaan keempat saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama," imbuhnya.

Baca juga: KPK Geber Penyidikan Suap Ratusan Miliar ke Petinggi Garuda

Hadinoto bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013. Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset senilai US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.

Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak US$680 ribu dan EUR1,02 juta. Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya