Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta, menyatakan, pengisi jabatan Dewan Penasihat (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus pro dengan pemberantasan korupsi. Hal itu harus menjadi syarar utama supaya potensi konflik kepentingan gagal muncul.
"Potensi itu, konflik kepentingan di Dewas, bisa saja terjadi. Yang bisa dilahkan yaitu mencegah terjadinya konflik kepentingan, yaitu dengan memilih figur yang pro pemberantasan korupsi," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (15/12).
Menurut dia, kualifikasi normatif Dewas KPK mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang KPK. Di samping itu, presiden sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengisian jabatan Dewas KPK.
Baca juga: Duet OSO dan Herry Lontung Diprediksi akan Kembali Pimpin Hanura
Ia mengatakan presiden dapat menentukan kriteria atau kualifikasi tambahan sejauh dimaksud regulasi untuk memperoleh figur atau sosok yang pro terhadap upaya bersama memberantas korupsi. Termasuk memastikan potensi konflik kepentinga gagal muncul dengan memilih orang-orang berintegritas tinggi.
"Sudah barang tentu, publik menaruh harapan besar terhadap presiden agar sungguh-sungguh menunjuk figur yang minim resistensinya atau dengan kata lain figur ata sosok yang tidak memiliki cacat secara integritas dan moral," paparnya.
Ketika ditanya soal figur yang paling tepat untuk mengisi jabatan tersebut, Umbu enggan menjawab dengan alasan tidak mau memengaruhi keputusan presiden.
"Soal nama biarlah presiden yang menentukan sesuai kualifikasi yang ada. Saya pribadi tidak keberatan dengan nama itu (seperti Artidjo Alkostar, Todung Mulya Lubis, dan Buya Syafii Maarif), namun saya tidak pada posisi mengusulkan," pungkasnya. (OL-1)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved