Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN Dalam Negeri mendukung penuh status Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
Komitmen itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
FATF merupakan lembaga internasional yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPT). Salah satu fungsi FATF adalah melakukan evaluasi terhadap negara-negara di dunia khususnya di dalam melakukan pencegahan pencucian uang terhadap pendanaan terorisme.
Sampai saat ini, status Indonesia pada FATF masih sebagai observer. Indonesia berkeinginan meningkatkan statusnya yaitu dari observer menjadi anggota penuh FATF.
Assessor FATF akan melakukan penilaian sektor ormas/NPO terkait penerimaan dan pemberian sumbangan dana dari ormas ke masyarakat pada Maret-Oktober 2020.
Penilaian tersebut adalah merupakan salah satu faktor penentu bagi Indonesia untuk bisa menjadi anggota penuh FATF.
Berdasarkan keterangan tertulis Puspen Kemendagri yang diterima Media Indonesia (12/12), terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan untuk mendukung peningkatan status Indonesia menjadi anggota penuh. Diantaranya menyusun laporan pengkinian hasil penilaian resiko TPPT terhadap ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat.
Kemendagri juga mengidentifikasi entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang beresiko tinggi TPPT.
Langkah lain yang telah dilakukan adalah mempercepat penyelesaian pembangunan database ormas secara daring. Kemendagri juga mendiseminasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang berisiko tinggi TPPT.
Selain itu, Kemendagri juga menyusun draft pedoman terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima-memberikan sumbangan kepada masyarakat dan entitas ormas yang memberikan sumbangan kepada masyarakat berbasis risiko. (OL-8)
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved