Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing hukuman penjara 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU menuntut Freedy dua tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Freddy melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
"Menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ni Made.
Diketahui, Freddy telah mengembalikan hasil korupsi yang dinikmatinya sejumlah Rp9,77 miliar dari seluruh total kerugian negara yang dinikmati terdakwa, yaitu sejumlah Rp10,86 miliar.
Dengan demikian, jumlah uang yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp1,09 miliar. Untuk itu, Freddy diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp1,17 miliar.
Hakim menyebut uang itu harus dibayarkan dalam tempo satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak membayar, harta benda disita," imbuhnya.
Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, terpidana akan dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Freddy terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes.
Di perkara yang sama, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun pada 2013, sedangkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari divonis empat tahun penjara di 2017. (Iam/P-2)
Saat ini penggunaan CT Scan belum merata di seluruh rumah sakit Indonesia. Dari 3.200 RS yang ada di Indonesia, baru ada sekitar 1.500 CT Scan yang tersedia.
Seminar dan Workshop PERSI Wilayah Jawa Timur tahun ini bertema “Strategi Rumah Sakit untuk Bertahan di era Turbulensi JKN."
Produsen alat kesehatan (alkes) asal Tiongkok, Allmed Medical, akan membangun pabrik baru di lahan seluas 24,8 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.
Pemerintah terus mendorong penerapan TKDN dalam industri alat kesehatan. Langkah itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan industri nasional.
Menkes mengatakan perlu ada strategi agar barang-barang yang dibutuhkan masyarakat pada saat gawat darurat (emergency) dapat diproduksi secara domestik.
Prodia Group mengaku kebanjiran order, bahkan kewalahan memenuhi permintaan produksi pembuatan alat tes pemeriksaan kesehatan gratis.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved