Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing hukuman penjara 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU menuntut Freedy dua tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Freddy melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
"Menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ni Made.
Diketahui, Freddy telah mengembalikan hasil korupsi yang dinikmatinya sejumlah Rp9,77 miliar dari seluruh total kerugian negara yang dinikmati terdakwa, yaitu sejumlah Rp10,86 miliar.
Dengan demikian, jumlah uang yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp1,09 miliar. Untuk itu, Freddy diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp1,17 miliar.
Hakim menyebut uang itu harus dibayarkan dalam tempo satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak membayar, harta benda disita," imbuhnya.
Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, terpidana akan dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Freddy terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes.
Di perkara yang sama, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun pada 2013, sedangkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari divonis empat tahun penjara di 2017. (Iam/P-2)
AbadiNusa memulai langkah sebagai usaha distribusi alat laboratorium dan alat kesehatan dengan keyakinan atas pentingnya akses alat kesehatan berkualitas.
Penguatan daya saing industri kesehatan nasional dinilai semakin krusial di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis, dan ketatnya persaingan global.
Tes laboratorium presisi menjawab berbagai masalah kesehatan, mulai alergi yang tidak kunjung membaik, demam berulang pada anak, hingga berat badan yang turun naik atau yoyo.
Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Andri Noviar menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha alat kesehatan menyebut kondisi saat ini sebagai masa berduka bagi dunia alat kesehatan.
Gakeslab Indonesia menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam membangun dan memperkuat industri alat kesehatan (alkes) nasional.
Perusahaan fokus pada penguatan rantai distribusi, peningkatan efisiensi operasional, serta kemitraan strategis.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved