Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Koruptor Alkes Dibui 16 Bulan

Iqbal Al Machmudi
13/12/2019 10:50
Koruptor Alkes Dibui 16 Bulan
Terdakwa perkara korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus fl u burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing.(MI/BARY FATHAHILAH)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi  Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing hukuman penjara 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU menuntut Freedy dua tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Freddy melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

"Menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ni Made.

Diketahui, Freddy telah mengembalikan hasil korupsi yang dinikmatinya sejumlah Rp9,77 miliar dari seluruh total kerugian negara yang dinikmati terdakwa, yaitu sejumlah Rp10,86 miliar.

Dengan demikian, jumlah uang yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp1,09 miliar. Untuk itu, Freddy diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp1,17 miliar.

Hakim menyebut uang itu harus dibayarkan dalam tempo satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak membayar, harta benda disita," imbuhnya.

Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, terpidana akan dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Freddy terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes.

Di perkara yang sama, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun pada 2013, sedangkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari divonis empat tahun penjara di 2017. (Iam/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya