Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu

Mediaindonesia.com
06/12/2019 20:59
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu
Warga India yang ditangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,3 kilogram.(Istimewa/Bea Cukai)

PETUGAS Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,3 kilogram yang dibawa ARM, warga negara India melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto dalam pers rilisnya mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa warga negara India, penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).

"Dari hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa penumpang pesawat Malaysia Airlines jurusan Kuala Lumpur-Surabaya ini," ungkapnya.

Budi mengemukakan, atas kecurigaan itu, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan untuk dilakukan wawancara.

"Koper tersebut juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. Pelaku kemudian kami periksa secara mendalam," jjelasnya.

Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I jenis methamphetamine.

"Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut," lanjut Budi.

Menurut Budi, dari barang bukti yang berhasil disita itu petugas telah berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan satu gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang. Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Budi juga merelease kasus upaya eksportasi life coral ilegal yang berhasil diungkap pada Kamis lalu (14/11).

Petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua koper yang masing-masing berisi 6 kantong plastik dengan total 316 (tiga ratus enam belas) ekor life coral.

Selanjutnya barang hasil penindakan diserahterimakan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya I. 

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika dan eksportasi life coral ilegal ini merupakan sinergitas antara Bea Cukai, Kepolisian Resort Kota Sidoarjo, BKIPM, dan Imigrasi Bandara Juanda.. (OL--09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya