Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR akan membahas usulan sebanyak 55 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Dia mengatakan sebanyak 55 RUU tersebut berasal dari 30 RUU usulan DPR, 15 RUU dari pemerintah, dan 10 RUU dari DPD.
"Jadi 55 RUU dalam perencanaan ketiga lembaga. Tadi pemerintah sudah mengusulkan 15 RUU, DPR 30 RUU, dan DPD RI 10 RUU," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas seusai Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Menurut dia, usulan tersebut akan dibahas Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR dengan pemerintah. "Kalau sudah diputuskan di Panja, karena melibatkan tiga pihak jadi pasti sudah tergambar hasil Panja, tinggal ambil keputusan," ujarnya.
Supratman mengatakan RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama yang diusulkan Fraksi PKS masuk dalam Prolegnas 2020.
RUU Prolegnas Prioritas 2020
I. Usulan DPR
Komisi 1:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Komisi 2:
3. RUU tentang Pertanahan.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Komisi 3:
5. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 6. RUU tentang Pemasyarakatan.
Komisi 4:
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Komisi 5:
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Komisi 6:
11. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara.
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi 7:
13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
Komisi 8:
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Komisi 9:
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Komisi 10:
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
20. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Komisi 11:
21. RUU tentang Bea Meterai.
22. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Badan Legislasi:
23. RUU tentang Penyadapan.
24. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Fraksi:
26. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Diinisiasi Fraksi Gerindra/Fraksi PDI Perjuangan)
27. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (PKB)
28. RUU tentang Kewirausahaan Nasional (PKS)
29. RUU tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama (PKS)
30. RUU tentang Destinasi Wisata Halal (PPP)
31. RUU tentang Pemberdayaan Anak Yatim dan Anak Terlantar Negara (PPP)
Anggota:
32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (Anggota Baleg)
33. RUU tentang Perubahan atas Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. (Anggota Baleg)
34. RUU tentang Profesi Psikologi (Anggota Baleg)
II. Usulan pemerintah:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Materai
6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
11. RUU tentang Ibu Kota Negara
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
15. RUU tentang Perkoperasian.
III. Usulan DPD RI:
1. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. RUU tentang Peningatan Pendapatan Asli Daerah
4. RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
5. RUU tentang Kegeologian
6. RUU tentang Energi Terbarukan
7. RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah.
8. RUU tentang Bahasa Daerah (masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019)
9. RUU tentang Daerah Kepulauan
10. RUU tentang Partisipasi Masyarakat. (X-15)
Baca juga: RUU PKS Dan RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Baca juga: Penyusunan Prolegnas Akan Lebih Realistis
Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Masuk ke Prolegnas 2020
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved