Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahli: Alasan Pemberian Grasi Annas Maamun Absurd

M. Iqbal Al Machmudi
01/12/2019 21:32
Ahli: Alasan Pemberian Grasi Annas Maamun Absurd
Annas Maamun(Antara)

AHLI hukum pidana Mudzakkir menilai pertimbangan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sekaligus terpidana suap alih fungsi kawasan hutan kurang jelas.

"Itu menurut saya Presiden itu pertimbangannya kurang jelas karena faktor usia atau karena kesehatan. Kalau faktor usia, kan banyak terpidana yang memiliki usia sama seperti Annas Maamun kenapa gak diberi grasi. Dalam hukum ada asas equality before the law atau semua sama didepan hukum," kata Mudzakkir saat dihubungi, Minggu (1/12).

Atas pertimbangan, tersebut Mudzakkir menilai Presiden juga harus memberikan grasi yang persis ke terpidana lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

"Seharusnya orang yang seusianya atau lebih tua lagi dapat grasi, Seharusnya toh karena usia dan kesehatan semua terpidana diberi supaya diberikan secara adil. Jadi menurut saya hal itu kurang adil walau itu merupakan hak prerogatif dari presiden, tetapi penggunaan wewenang tersebut tanggung jawabnya harus ada," tandasnya.

Annas juga diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015.

Penyidikan kasus itu telah masuk ke pelimpahan tahap pertama. Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Yang jadi masalah serius lainnya ialah ini penegakan korupsi sendiri ternyata memiliki pidana lain ini menurut saya penggunaan kebijakan presiden tersebut kurang tepat," ujar Mudzakkir. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya