Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
AHLI hukum pidana Mudzakkir menilai pertimbangan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sekaligus terpidana suap alih fungsi kawasan hutan kurang jelas.
"Itu menurut saya Presiden itu pertimbangannya kurang jelas karena faktor usia atau karena kesehatan. Kalau faktor usia, kan banyak terpidana yang memiliki usia sama seperti Annas Maamun kenapa gak diberi grasi. Dalam hukum ada asas equality before the law atau semua sama didepan hukum," kata Mudzakkir saat dihubungi, Minggu (1/12).
Atas pertimbangan, tersebut Mudzakkir menilai Presiden juga harus memberikan grasi yang persis ke terpidana lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
"Seharusnya orang yang seusianya atau lebih tua lagi dapat grasi, Seharusnya toh karena usia dan kesehatan semua terpidana diberi supaya diberikan secara adil. Jadi menurut saya hal itu kurang adil walau itu merupakan hak prerogatif dari presiden, tetapi penggunaan wewenang tersebut tanggung jawabnya harus ada," tandasnya.
Annas juga diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015.
Penyidikan kasus itu telah masuk ke pelimpahan tahap pertama. Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang jadi masalah serius lainnya ialah ini penegakan korupsi sendiri ternyata memiliki pidana lain ini menurut saya penggunaan kebijakan presiden tersebut kurang tepat," ujar Mudzakkir. (OL-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membagikan momen bersama Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Prabowo juga menyambut dengan senyuman dan sempat mengepalkan tangan.
Istana telah siap menyelenggarakan Upacara HUT ke-80 RI. Peringatan hari kemerdekaan itu diharapkan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan Presiden Joko Widodo akan menghadiri Sidang Tahunan MPR serta sidang gabungan DPR dan DPD tahun 2025
Undangan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI untuk para mantan Presiden RI sedang dalam proses finalisasi,
Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), belum mengonfirmasi kehadiran mereka dalam Sidang Tahunan MPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved