Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum pidana Mudzakkir menilai pertimbangan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sekaligus terpidana suap alih fungsi kawasan hutan kurang jelas.
"Itu menurut saya Presiden itu pertimbangannya kurang jelas karena faktor usia atau karena kesehatan. Kalau faktor usia, kan banyak terpidana yang memiliki usia sama seperti Annas Maamun kenapa gak diberi grasi. Dalam hukum ada asas equality before the law atau semua sama didepan hukum," kata Mudzakkir saat dihubungi, Minggu (1/12).
Atas pertimbangan, tersebut Mudzakkir menilai Presiden juga harus memberikan grasi yang persis ke terpidana lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
"Seharusnya orang yang seusianya atau lebih tua lagi dapat grasi, Seharusnya toh karena usia dan kesehatan semua terpidana diberi supaya diberikan secara adil. Jadi menurut saya hal itu kurang adil walau itu merupakan hak prerogatif dari presiden, tetapi penggunaan wewenang tersebut tanggung jawabnya harus ada," tandasnya.
Annas juga diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015.
Penyidikan kasus itu telah masuk ke pelimpahan tahap pertama. Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang jadi masalah serius lainnya ialah ini penegakan korupsi sendiri ternyata memiliki pidana lain ini menurut saya penggunaan kebijakan presiden tersebut kurang tepat," ujar Mudzakkir. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved