Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum pidana Mudzakkir menilai pertimbangan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sekaligus terpidana suap alih fungsi kawasan hutan kurang jelas.
"Itu menurut saya Presiden itu pertimbangannya kurang jelas karena faktor usia atau karena kesehatan. Kalau faktor usia, kan banyak terpidana yang memiliki usia sama seperti Annas Maamun kenapa gak diberi grasi. Dalam hukum ada asas equality before the law atau semua sama didepan hukum," kata Mudzakkir saat dihubungi, Minggu (1/12).
Atas pertimbangan, tersebut Mudzakkir menilai Presiden juga harus memberikan grasi yang persis ke terpidana lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
"Seharusnya orang yang seusianya atau lebih tua lagi dapat grasi, Seharusnya toh karena usia dan kesehatan semua terpidana diberi supaya diberikan secara adil. Jadi menurut saya hal itu kurang adil walau itu merupakan hak prerogatif dari presiden, tetapi penggunaan wewenang tersebut tanggung jawabnya harus ada," tandasnya.
Annas juga diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015.
Penyidikan kasus itu telah masuk ke pelimpahan tahap pertama. Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang jadi masalah serius lainnya ialah ini penegakan korupsi sendiri ternyata memiliki pidana lain ini menurut saya penggunaan kebijakan presiden tersebut kurang tepat," ujar Mudzakkir. (OL-8)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tradisi berdiskusi dengan para pemimpin terdahulu akan berdampak pada kualitas keputusan yang diambil. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden, wakil presiden, menteri luar negeri, serta ketua umum partai politik ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3) malam.
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
Teddy menuturkan, salah satu hal yang akan dibicarakan dengan para tokoh itu ialah terkait situasi geopolitik dunia terkini.
PRESIDEN ke-7 Joko Widodo ikut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Wapres ke 6 Jenderal TNI ( Purn) Try Sutrisno.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved