Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua eksepsi (nota keberatan) terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, dalam sidang yang digelar di Denpasar, Bali, Rabu (27/11).
"Menolak semua eksepsi Terdakwa dan lanjut sidang pada 3 Desember 2019 dengan agenda menghadirkan 2 saksi" kata Ketua Majelis Hakim Sobandi, Rabu (27/11/2019). Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU adalah saksi korban, Tomy Winata (TW) dan saksi pelapor, Desrizal.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (26/11), Ketua Jaksa Penuntut Umum I Ketut Sujaya juga menolak semua eksepsi yang diajukan oleh bos Hotel Kuta Paradiso. Sidang kasus penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata (TW) terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karyati
Hakim dan JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. JPU beralasan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP.
"Waktu dan tempat tindak pidana itu yakni Senin tanggal 4 November 2011 di Kantor Notaris I Gusti Ayu Nilawati dengan alamat di Jl Raya Kuta No 87," ujar jaksa Sujaya.
Dalam eksepsi juga disampaikan tentang hak membuat laporan dari Tomy Winata. Menurut JPU, laporan yang dibuat sudah dilakukan sesuai dengan pasal 108 ayat 2 KUHAP. Tomy Winata adalah orang yang memiliki hak untuk membuat laporan karena dirinya telah menjadi saksi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
TW adalah kreditur PT GWP yang menggantikan kedudukan Bank CCBI sangat berkepentingan karena akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka aset yang digunakan oleh terdakwa sebagai jaminan dialihkan ke orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum. Bahkan, peristiwa pidana yang dilaporkan itu tidak hanya merugikan TW tetapi juga merugikan kreditur lainnya seperti Gaston, Alfort dan KP2LN
Eksepsi juga mempersoalkan hak tagih oleh BPPN. Kronologis yang dijelaskan dalam eksepsi sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam dakwaan.
"Makanya kami memohon agar majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa," ujarnya.
JPU mendakwa Harijanto dengan dakwaan alternatif. Bahwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011.
Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban yang juga pelapor, dirugikan lebih dari US$20 juta.
"Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, atau menyuruh memasukan keterangan palsu, ke dalam suatu akte outentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu. Seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” kata jaksa. (OL-09)
Berdasarkan temuan VIDA, setidaknya ada dua modus utama yang perlu diwaspadai masyarakat pada momen THR kali ini:
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan menciptakan situs web palsu yang meniru platform fandom resmi BTS, Weverse.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
The Ascott Limited luncurkan Harris Hotel & Convention Serpong! Hadirkan konsep generasi baru, akses langsung ke SMS Mall, dan ballroom kapasitas 1.500 orang
Pada 9 Maret 2026, Hotel Ciputra Jakarta secara resmi menerima sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Agen Perjalanan asal Tiongkok, Ctrip.
Momen Idul Fitri selalu menjadi waktu yang dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus menikmati suasana liburan.
Menyemarakkan kehadiran bulan suci Ramadhan 1447 H dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026, The Sunan Hotel Solo menghadirkan kreasi unik berupa dekorasi Bedug Ramadhan.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik pencurian spesialis hotel berbintang di wilayah Jakarta.
Direktur Utama PT AI Indonesia Sony Subrata meyakini bahwa teknologi AI dapat diterapkan secara nyata untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved